Sengketa Tanah, Seorang Pria di Banjarbaru Ajukan PK Setelah Divonis Bersalah oleh MA

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pria bernama Kahfi (37) menjadi sorotan publik setelah video permohonan bantuan yang ditujukan kepada Presiden dan anggota DPR RI beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 42 detik itu, Kahfi memohon agar proses hukum terhadap dirinya ditinjau ulang, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus sengketa tanah.

Dalam keterangan Sabtu (31/5/2025) sore, Kahfi menyebut bahwa dirinya telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 1988 berdasarkan surat kepemilikan yang ditandatangani lurah hingga camat setempat.

Sementara, menurutnya, pihak pelapor baru memiliki dokumen atas tanah tersebut pada tahun 1997.

Baca Juga :  Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, Resmi Jabat Kalapas Kelas IIA Banyuwangi

“Aku dapat tanah ini dari tahun 1988, surat-suratnya lengkap. Tapi sekarang aku malah dipenjara karena mempertahankan tanah sendiri,” ujarnya.

Kahfi juga menuturkan bahwa pada tahap awal, kasus ini telah dinyatakan tidak terbukti secara pidana dan diarahkan untuk dibuktikan dalam ranah perdata terkait kepemilikan lahan.

Namun, situasi berubah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 18 Maret 2025 yang menyatakan Kahfi bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru–Martapura, Carlet Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :  Kawasan Losida Resmi Diluncurkan, Arutmin Dorong Masyarakat Tanah Bumbu Kelola Sampah Mandiri

“Proses PK masih berjalan dan belum ada putusan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Banjar dapat menangguhkan pelaksanaan putusan kasasi hingga proses PK selesai,” ungkap Oriza.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, status kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum diputus secara perdata di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi dijadwalkan untuk memenuhi pemanggilan pertama pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang.

Berita Terkait

LDNU Banjar Soroti Tragedi MiChat: Serukan Penguatan Nilai di Era Digital
Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 
Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”
Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme
Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar
Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 
H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:37 WITA

LDNU Banjar Soroti Tragedi MiChat: Serukan Penguatan Nilai di Era Digital

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WITA

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:19 WITA

Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:12 WITA

H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:03 WITA

BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:33 WITA