Sengketa Tanah, Seorang Pria di Banjarbaru Ajukan PK Setelah Divonis Bersalah oleh MA

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pria bernama Kahfi (37) menjadi sorotan publik setelah video permohonan bantuan yang ditujukan kepada Presiden dan anggota DPR RI beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 42 detik itu, Kahfi memohon agar proses hukum terhadap dirinya ditinjau ulang, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus sengketa tanah.

Dalam keterangan Sabtu (31/5/2025) sore, Kahfi menyebut bahwa dirinya telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 1988 berdasarkan surat kepemilikan yang ditandatangani lurah hingga camat setempat.

Sementara, menurutnya, pihak pelapor baru memiliki dokumen atas tanah tersebut pada tahun 1997.

Baca Juga :  Kepala Kanwil BPN Kalsel Hadiri Buka-Bersama dan Serahkan Sertipikat BMN

“Aku dapat tanah ini dari tahun 1988, surat-suratnya lengkap. Tapi sekarang aku malah dipenjara karena mempertahankan tanah sendiri,” ujarnya.

Kahfi juga menuturkan bahwa pada tahap awal, kasus ini telah dinyatakan tidak terbukti secara pidana dan diarahkan untuk dibuktikan dalam ranah perdata terkait kepemilikan lahan.

Namun, situasi berubah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 18 Maret 2025 yang menyatakan Kahfi bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru–Martapura, Carlet Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :  Lapas Karang Intan dan Media Bangun Kolaborasi Strategis Lewat Coffee Morning

“Proses PK masih berjalan dan belum ada putusan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Banjar dapat menangguhkan pelaksanaan putusan kasasi hingga proses PK selesai,” ungkap Oriza.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, status kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum diputus secara perdata di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi dijadwalkan untuk memenuhi pemanggilan pertama pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang.

Berita Terkait

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Pemotongan Kurban
Idul Adha 1446 H, Kapolres Banjar Sholat Berjamaah dan Salurkan 21 Sapi Kurban
Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel
PLN Icon Plus dan APKASI Gagas Lompatan Besar: Digitalisasi dan Energi Hijau Serentak di Seluruh Kabupaten
PLN Icon Plus Gandeng APKASI, Perkuat Infrastruktur Digital dan Energi Terbarukan Nasional
Tangis dan Doa Warga Banjarmasin: “Bebaskan Kakek Kahpi, Pejuang Tanah Leluhur Kami!”
Tangis Kakek Kahpi Pecah di DPRD Kalsel, Minta Keadilan Usai Divonis Penjara
Polsek Gambut Bagikan Bibit Terong untuk Dukung Kemandirian Pangan Warga

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:54 WITA

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Pemotongan Kurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:46 WITA

Idul Adha 1446 H, Kapolres Banjar Sholat Berjamaah dan Salurkan 21 Sapi Kurban

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:42 WITA

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:43 WITA

PLN Icon Plus dan APKASI Gagas Lompatan Besar: Digitalisasi dan Energi Hijau Serentak di Seluruh Kabupaten

Senin, 2 Juni 2025 - 17:14 WITA

Tangis dan Doa Warga Banjarmasin: “Bebaskan Kakek Kahpi, Pejuang Tanah Leluhur Kami!”

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

Sengketa Tanah, Seorang Pria di Banjarbaru Ajukan PK Setelah Divonis Bersalah oleh MA

Senin, 2 Juni 2025 - 17:04 WITA

Tangis Kakek Kahpi Pecah di DPRD Kalsel, Minta Keadilan Usai Divonis Penjara

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:47 WITA

Polsek Gambut Bagikan Bibit Terong untuk Dukung Kemandirian Pangan Warga

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA