Banjarmasin, matarakyat.co.id – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga dan ketersediaan minyak goreng merek Minyakita tetap stabil.
Pemantauan dilakukan di Toko H. Arif Rahman serta gudang penyimpanan di Jalan Gerilya Gang Bambu, Banjarmasin Selatan, Minggu (30/3/2025).
Tim melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan tidak ada kenaikan harga di luar ketentuan pemerintah maupun praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
Hasilnya? Harga minyak goreng Minyakita masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, dan stok dalam kondisi aman.
“Kami ingin memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan tidak ada spekulasi harga yang bisa merugikan masyarakat,” ujar AKP Krismandra NW, selaku Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Pengecekan juga dilakukan dengan mengukur volume minyak dalam kemasan Minyakita. Hasilnya, takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan, menegaskan tidak ada kecurangan dalam distribusi produk ini.
Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawasi peredaran bahan pokok strategis untuk mencegah spekulasi harga. Masyarakat juga diimbau membeli Minyakita di distributor resmi dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi penimbunan atau harga yang tidak wajar.
Langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dengan pemantauan ketat ini, diharapkan distribusi minyak goreng tetap lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan pokok mereka.
Penulis : WA
Editor : MR
Sumber Berita : Humas