Saksi Ahli Ungkap Permasalahan Tumpang Tindih Lahan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ada Putusan Perdata

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti. (Kiri) kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi (kanan).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti. (Kiri) kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi (kanan).

Martapura, matarakyat.co.id – Persidangan kasus sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri kembali menghadirkan keterangan penting dari saksi ahli dan kuasa hukum pihak tergugat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menyampaikan bahwa permasalahan utama dalam sengketa tanah biasanya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dan data dalam sertifikat kepemilikan tanah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh pemegang sertifikat berbeda dengan yang tercantum di dalam sertifikat. Hal inilah yang sering menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih bidang tanah dengan milik orang lain,” ujar Yulia kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Yulia menegaskan bahwa tanah merupakan benda tidak bergerak. Artinya, tanah tidak bisa berpindah-pindah, sehingga penunjukan lokasi oleh pemegang sertifikat harus tepat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Baca Juga :  Ketua Dewas Perumda Pasar BBB Martapura: Fokus Benahi Pasar yang Ada, Bukan Bangun Baru

“Masalah sering muncul karena kurangnya kejujuran dari pemilik tanah dalam menunjuk lokasi. Terlebih di daerah yang masih berupa hutan atau lahan kosong tanpa bangunan, penanda batas tanah seperti patok kayu atau batu besar sering hilang atau dipindahkan,” jelasnya.

Menurutnya, kini banyak pemilik tanah yang menggunakan penanda dari beton atau semen di setiap sudut lahan agar batas lahan tidak mudah berubah. Namun, jika lokasi yang ditunjukkan pemilik berbeda dengan kenyataan, maka hal itu bisa menjadi dasar sengketa.

Dalam kasus ini, ia menekankan bahwa kejujuran dan pemahaman pemilik terhadap posisi tanahnya sangat penting.

“Jika jarak selisih lokasi hanya beberapa meter mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi kalau sudah mencapai satu hingga dua kilometer, itu menjadi persoalan serius,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi, menjelaskan bahwa saksi bernama Umar yang juga dihadirkan dalam sidang, membantah telah menerima surat resmi dari Kantor Pertanahan terkait adanya tumpang tindih lahan.

Baca Juga :  PK Kedua Kasus Tanah Kahpi: Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Kejanggalan

“Berdasarkan kesaksiannya, Pak Umar baru mengetahui adanya surat dari Kantor Pertanahan pada tahun 2013 saat ia sendiri datang ke kantor tersebut untuk menanyakan perkembangan permohonan sertifikat. Surat itu tidak pernah dikirim langsung ke beliau,” jelas Dedi.

Ia menekankan bahwa kliennya, Kai Kahfi, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkait mengenai adanya sengketa atau tumpang tindih tanah.

“Tanah itu dikuasai secara fisik dan administratif. Karena itu, penyelesaian kasus ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” tegas Dedi.

Menurutnya, hingga kini belum ada putusan pengadilan perdata yang menentukan secara sah siapa pemilik lahan tersebut.

“Proses hukum pidana tidak menentukan siapa pemilik tanah. Kepemilikan harus diputuskan melalui gugatan perdata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pembakal se-Aranio Datangi DPRD Banjar, Desak Kejelasan SK APL yang Tak Kunjung Terbit
Serap Aspirasi Warga, Liana Prioritaskan Drainase dan Bantuan Tenda Kematian di RT 35
Cermin Tikungan Jadi Keluhan Teratas, Ronauli Saragi Serap Aspirasi Warga Mentaos dan Komet
Reses DPRD Banjarbaru, Gagasan “Roket Sampah” Muncul dari Warga
Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Sekolah Kader Kopri: Perempuan Muda NU Siap Jadi Motor Perubahan
Yugo Indra Wicaksi Resmi Pimpin Lapas Karang Intan, Targetkan Predikat WBBM 2026
Awang Bangkal Barat Cup II Meriahkan HUT Desa ke-48, 64 Tim Sepak Bola Ikut Berlaga

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:32 WITA

Pembakal se-Aranio Datangi DPRD Banjar, Desak Kejelasan SK APL yang Tak Kunjung Terbit

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:48 WITA

Serap Aspirasi Warga, Liana Prioritaskan Drainase dan Bantuan Tenda Kematian di RT 35

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:34 WITA

Cermin Tikungan Jadi Keluhan Teratas, Ronauli Saragi Serap Aspirasi Warga Mentaos dan Komet

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:17 WITA

Reses DPRD Banjarbaru, Gagasan “Roket Sampah” Muncul dari Warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:47 WITA

Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:28 WITA

Sekolah Kader Kopri: Perempuan Muda NU Siap Jadi Motor Perubahan

Selasa, 30 September 2025 - 10:07 WITA

Yugo Indra Wicaksi Resmi Pimpin Lapas Karang Intan, Targetkan Predikat WBBM 2026

Minggu, 28 September 2025 - 20:36 WITA

Awang Bangkal Barat Cup II Meriahkan HUT Desa ke-48, 64 Tim Sepak Bola Ikut Berlaga

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA