Saksi Ahli Ungkap Permasalahan Tumpang Tindih Lahan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ada Putusan Perdata

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti. (Kiri) kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi (kanan).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti. (Kiri) kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi (kanan).

Martapura, matarakyat.co.id – Persidangan kasus sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri kembali menghadirkan keterangan penting dari saksi ahli dan kuasa hukum pihak tergugat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menyampaikan bahwa permasalahan utama dalam sengketa tanah biasanya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dan data dalam sertifikat kepemilikan tanah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh pemegang sertifikat berbeda dengan yang tercantum di dalam sertifikat. Hal inilah yang sering menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih bidang tanah dengan milik orang lain,” ujar Yulia kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Yulia menegaskan bahwa tanah merupakan benda tidak bergerak. Artinya, tanah tidak bisa berpindah-pindah, sehingga penunjukan lokasi oleh pemegang sertifikat harus tepat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Baca Juga :  Kodim 1006 Banjar Kawal Program MBG di Banjar dan Banjarbaru

“Masalah sering muncul karena kurangnya kejujuran dari pemilik tanah dalam menunjuk lokasi. Terlebih di daerah yang masih berupa hutan atau lahan kosong tanpa bangunan, penanda batas tanah seperti patok kayu atau batu besar sering hilang atau dipindahkan,” jelasnya.

Menurutnya, kini banyak pemilik tanah yang menggunakan penanda dari beton atau semen di setiap sudut lahan agar batas lahan tidak mudah berubah. Namun, jika lokasi yang ditunjukkan pemilik berbeda dengan kenyataan, maka hal itu bisa menjadi dasar sengketa.

Dalam kasus ini, ia menekankan bahwa kejujuran dan pemahaman pemilik terhadap posisi tanahnya sangat penting.

“Jika jarak selisih lokasi hanya beberapa meter mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi kalau sudah mencapai satu hingga dua kilometer, itu menjadi persoalan serius,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi, menjelaskan bahwa saksi bernama Umar yang juga dihadirkan dalam sidang, membantah telah menerima surat resmi dari Kantor Pertanahan terkait adanya tumpang tindih lahan.

Baca Juga :  Tangis dan Doa Warga Banjarmasin: "Bebaskan Kakek Kahpi, Pejuang Tanah Leluhur Kami!"

“Berdasarkan kesaksiannya, Pak Umar baru mengetahui adanya surat dari Kantor Pertanahan pada tahun 2013 saat ia sendiri datang ke kantor tersebut untuk menanyakan perkembangan permohonan sertifikat. Surat itu tidak pernah dikirim langsung ke beliau,” jelas Dedi.

Ia menekankan bahwa kliennya, Kai Kahfi, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkait mengenai adanya sengketa atau tumpang tindih tanah.

“Tanah itu dikuasai secara fisik dan administratif. Karena itu, penyelesaian kasus ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” tegas Dedi.

Menurutnya, hingga kini belum ada putusan pengadilan perdata yang menentukan secara sah siapa pemilik lahan tersebut.

“Proses hukum pidana tidak menentukan siapa pemilik tanah. Kepemilikan harus diputuskan melalui gugatan perdata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220
“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga
Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran
Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat
Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global
PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama
Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas
Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WITA

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02 WITA

“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:27 WITA

Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:48 WITA

Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WITA

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:47 WITA

Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:55 WITA

Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Berita Terbaru

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Polda Kalsel

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Mar 2026 - 10:02 WITA