Martapura, matarakyat.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura kini resmi memperoleh Sertifikat Standar Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.
Sertifikat tersebut diterbitkan usai proses verifikasi dan penilaian kesesuaian yang dilaksanakan pada 20 Juni 2025, dan secara resmi diserahkan pada Rabu (2/7/2025).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa RSUD Ratu Zalecha telah memenuhi seluruh ketentuan serta standar teknis yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan layanan transfusi darah. Sertifikat dengan nomor 400.7.22.2/115/PKM/DPMPTSP/2025 ini memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pelayanan Unit Transfusi Darah RSUD Ratu Zalecha berada di bawah tanggung jawab dr. Yurniah Tanzil, Sp.PK, yang juga mengantongi Surat Izin Praktik dengan nomor 445/0099/DPMPTSP/IPDS/2023.
Keberadaan unit transfusi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan, terutama dalam menjamin ketersediaan darah yang aman dan memadai bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dan sekitarnya.
Direktur RSUD Ratu Zalecha, Arief Rachman, menyampaikan bahwa pencapaian ini mencerminkan komitmen pihak rumah sakit untuk menyediakan pelayanan yang profesional serta sesuai ketentuan regulasi.
“Izin operasional ini menjadi bukti kesiapan kami dalam menyelenggarakan layanan transfusi darah secara aman, berkualitas, dan sesuai standar yang ditetapkan. Kami berharap hal ini dapat memperkuat sistem pelayanan rumah sakit yang lebih terpadu, cepat, dan terpercaya,” ucapnya.
Penerbitan sertifikat ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendorong percepatan proses perizinan usaha di berbagai bidang, termasuk sektor layanan kesehatan.
Sertifikat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea.
Sumber Berita : Info Publik