Martapura, matarakyat.co.id – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatat sejumlah capaian positif selama tahun 2025.
Salah satu fokus utama yang terus diperkuat adalah penerapan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Kinerja tersebut mencerminkan komitmen Kejari Banjar dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kepala Kejari Banjar Dr Musafir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Radityo Wisnu menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berbasis restorative justice dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap delapan perkara. Jumlah tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara.
“Dari delapan perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus orang dan harta benda, sementara lima lainnya adalah perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Radityo Wisnu, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, khusus perkara narkotika, seluruh tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Sebanyak lima tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice. Capaian ini menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan dan menunjukkan keseriusan kami dalam menempatkan hukum sebagai sarana pemulihan,” ungkap pria yang akrab disapa Aji.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menekankan bahwa penyalahguna narkotika merupakan korban dari jaringan peredaran gelap, sehingga pendekatan rehabilitatif dinilai lebih tepat dibandingkan pemidanaan.
Selain penerapan RJ, Aji juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 Bidang Pidum Kejari Banjar menangani 429 perkara pada tahap pra-penuntutan, 387 perkara penuntutan, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara pada tahap eksekusi.
“Jenis perkara yang paling banyak ditangani masih didominasi kasus orang dan harta benda sebesar 54,78 persen. Disusul perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebesar 32,17 persen, serta 13,05 persen perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kejari Banjar juga berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp696.663.500 yang bersumber dari penanganan berbagai perkara pidana, termasuk denda tilang.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan kontribusi terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.






