Remaja Asal Bogor Peras Anak di Bawah Umur dengan Modus Joki Akun Mobile Legends

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Seorang remaja berinisial GCB (20), asal Bogor, ditangkap setelah diduga memeras seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelaku menggunakan modus joki akun game Mobile Legends untuk mendapatkan akses ke perangkat korban, lalu mengancam akan mereset ponsel korban jika tidak mengirimkan foto asusila.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttakin, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025) di Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurutnya, pelaku awalnya berkomunikasi intens dengan korban dan menawarkan jasa menaikkan peringkat akun Mobile Legends korban.

“Setelah mendapatkan akun Google dan kata sandi korban, pelaku berhasil mengakses akun game dan perangkat ponsel korban. Pelaku kemudian mengancam akan mereset perangkat tersebut apabila korban tidak mengirimkan foto yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif,” ujar AKBP Riza Muttakin.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalsel Gencarkan Sidak Pasar

Setelah menerima foto yang memperlihatkan bagian dada korban, pelaku kembali mengancam dan mengajak korban melakukan video call sex (VCS), namun ajakan tersebut ditolak korban.

“Pada tanggal 2 Januari 2025, pelaku menyebarkan foto tersebut di media sosial dengan dalih menjual akun Mobile Legends milik korban lengkap dengan ‘bonus’ foto asusila korban,” ungkap Riza.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel

Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pelaku juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

“Atas kejadian ini, korban mengalami ketakutan dan trauma, terutama setelah mengetahui bahwa foto-foto dirinya telah disebarluaskan dan diperjualbelikan di media sosial Facebook,” tutup AKBP Riza.

Berita Terkait

Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu
Kabid Humas Polda Kalsel: Anggota Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Lalai
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Tanah Bumbu dan Lapas Batulicin Perkuat Sinergitas untuk Keamanan
Polsek Sungai Loban Ungkap Kasus Narkoba di Pagi Hari
Polsek Satui Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 12 Remaja Diduga Terlibat Kelompok Penyimpang, Temukan Sajam
Membanggakan! Polres Banjar Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori A dari Kapolri

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:41 WITA

Kabid Humas Polda Kalsel: Anggota Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Lalai

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:05 WITA

Polres Tanah Bumbu dan Lapas Batulicin Perkuat Sinergitas untuk Keamanan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:12 WITA

Polsek Sungai Loban Ungkap Kasus Narkoba di Pagi Hari

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:38 WITA

Polsek Satui Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 30 Juni 2025 - 22:19 WITA

Polres Banjarbaru Amankan 12 Remaja Diduga Terlibat Kelompok Penyimpang, Temukan Sajam

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:12 WITA

Membanggakan! Polres Banjar Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori A dari Kapolri

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA