Banjarbaru, matarakyat.co.id – Proses hukum kasus pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis media online asal Banjarbaru, terus bergulir.
Pada Sabtu (5/4/2025), rekonstruksi kasus digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, dengan memperagakan sebanyak 33 adegan oleh tersangka, Jumran.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan menguatkan dugaan adanya unsur pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa tindakan pelaku terkesan sistematis dan disengaja, mengarah pada perencanaan matang.
“Bukan hanya pembunuhan, tapi juga ada indikasi kuat upaya menghilangkan jejak. Ini menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dilakukan secara spontan,” ungkap Dedi setelah mengikuti jalannya rekonstruksi.
Dugaan lain yang memperberat kasus adalah kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi. Temuan tersebut berdasarkan hasil forensik yang diperoleh keluarga korban dan kini menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan.
“Kami meminta penyidik menggali lebih dalam, termasuk membuka potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jangan hanya terpaku pada pengakuan tersangka,” tambah Dedi.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyidikan dengan cermat dan transparan, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat Banjarbaru dan publik luas kini menaruh harapan besar pada jalannya proses peradilan, agar keadilan benar-benar ditegakkan.