Martapura,matarakyat.co.id – Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) dipastikan belum dapat dijalankan pada tahun anggaran 2026.
Hal ini terjadi karena Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026 telah lebih dulu disahkan, sementara Perda terkait penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera baru disepakati setelahnya.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Akibatnya, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tidak mampu mengoptimalkan seluruh alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.
Untuk periode lima tahun ke depan (2026–2030), total anggaran program KURMA MANIS mencapai Rp12,6 miliar.
Nilai ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya (2021–2025) yang sebesar Rp10,1 miliar.
Sejak diluncurkan pada 2021, program ini telah menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong permodalan UMKM.
Pada pelaksanaannya, penyaluran dana sempat mencapai lebih dari Rp4 miliar pada 2023. Kemudian meningkat menjadi Rp6,5 miliar, dengan realisasi sebesar Rp6,3 miliar pada 2025.
Namun, untuk tahun ini, penyaluran tidak dapat dilakukan sehingga pihak bank hanya memanfaatkan sisa anggaran tahun 2025 sebesar Rp150 juta, yang telah menjangkau sekitar 1.132 pelaku usaha.
Program kredit tanpa bunga ini menyasar berbagai sektor, di antaranya pertanian, perikanan, peternakan, dan perdagangan. Meski demikian, pelaksanaannya kini menghadapi kendala serius akibat persoalan regulasi.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, menyayangkan kondisi tersebut.
Ia menilai, meskipun Perda penyertaan modal telah disahkan, implementasinya justru terhambat oleh perubahan aturan yang menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, secara substansi regulasi tersebut sudah sah, namun tidak dapat dieksekusi karena adanya ketentuan baru yang mengatur urutan pengesahan Perda.
Ia juga menilai perlu ada kajian lebih mendalam agar kebijakan yang diambil tidak merugikan daerah maupun masyarakat.
Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pun berkomitmen untuk mencari solusi agar program ini tetap bisa dijalankan pada 2026.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kepastian hukum.
DPRD berharap ada celah agar penyaluran KURMA MANIS tetap bisa direalisasikan, mengingat program ini dinilai sangat penting bagi keberlangsungan usaha masyarakat.
Di sisi lain, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera juga menghadapi potensi penggabungan usaha (merger) sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Wacana ini menguat setelah adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan pada Maret lalu. Meski demikian, kepemilikan saham mayoritas perusahaan tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banjar.






