Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, matarakyat.co.id – Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Barito Kuala kembali menunjukkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan sekitar pukul 00.00 WITA saat berada di lokasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Polsek Alalak bersama anggota Polres Barito Kuala melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

“Kami mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian.

Barang Bukti yang Disita:

Tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bersih 1,01 gram

Satu plastik klip berisi sisa sabu

Satu dompet cokelat merek Buffalo

Satu kotak rokok Excel Click Menthol

Satu lembar kertas timah rokok

Satu pipet kaca dan satu sedotan kecil

Satu unit ponsel Tecno Spark KL4 warna biru tua

Baca Juga :  Ketua Umum Persambi Berikan Support Atlet Sambo Kalsel Bertanding Pada PON XXI Aceh-Sumut

Sementara, Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Dr. Bambang Rupiadi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220
Wanita Ditemukan Meninggal di Gambut, Diduga Tersengat Kabel Listrik
Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan
“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga
Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran
Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat
Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global
Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WITA

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:27 WITA

Wanita Ditemukan Meninggal di Gambut, Diduga Tersengat Kabel Listrik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:08 WITA

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:27 WITA

Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:48 WITA

Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global

Senin, 16 Maret 2026 - 19:13 WITA

Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WITA

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA