Banjarbaru, matarakyat.co.id — Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 22,6 kilogram dan 49 butir ekstasi hasil dari pengungkapan 13 kasus narkoba selama periode Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan di Aula Mapolres Banjarbaru, Selasa (22/7/2025), dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febru Aceng Loda, Kepala BNN Kota Banjarbaru Arif Wahyu Bibitharta, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Agus Safuan Amijaya, serta Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP A. Denny Juniansyah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini, merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah kita. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba.
Penegakan hukum harus terus dilakukan, didukung oleh kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, perjudian, minuman keras, dan tindakan kriminal lainnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febru Aceng Loda turut menegaskan bahwa peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan karena menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
“Dari Januari hingga Juli 2025, Polres Banjarbaru bersama jajaran Polsek telah mengungkap 97 kasus dengan 125 tersangka. Jumlah ini menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman laten yang terus berkembang,” jelasnya.
AKBP Pius menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjarbaru dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 22.618,38 gram atau 22,6 kilogram, serta 49 butir ekstasi. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP A. Denny Juniansyah, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam air panas yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke toilet.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Banjarbaru dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan zat terlarang.