Banjarbaru, matarakyat.co.id – Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.
Sebanyak tiga orang pelaku diamankan, dan lebih dari 12 kilogram sabu berhasil disita dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 42,56 gram,” kata Pius saat konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (14/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, R mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MR (23), yang kemudian dibekuk sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Dari MR, polisi mengamankan sabu seberat 99,08 gram.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah MR mengungkap sabu tambahan dalam jumlah besar. “Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 12,01 kilogram sabu,” jelas Kapolres.
Diperkirakan, nilai barang bukti sabu tersebut mencapai Rp7,8 miliar dan dapat menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
23 Kasus Diungkap dalam Operasi Antik Intan 2025
Selain kasus tersebut, Operasi Antik Intan yang digelar Polres Banjarbaru dan jajaran pada 17–30 Juni 2025 berhasil mengungkap total 23 kasus narkoba. Sebanyak 26 tersangka diamankan, dengan barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.
Rincian hasil operasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Satresnarkoba Polres Banjarbaru: 13 kasus, 16 tersangka, 167,9 gram sabu, 61 butir ekstasi
- Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabu
- Polsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabu
- Polsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu, 8 butir ekstasi
- Polsek Aluh-Aluh: 1 kasus, 1 tersangka, 1,04 gram sabu
- Polsek Beruntung Baru: 1 kasus, 1 tersangka, 1,11 gram sabu
Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKBP Pius.