Martapura, matarakyat.co.id – Polres Banjar Polda Kalsel mencatat sejarah dengan mengungkap tangkapan sabu terbesar tahun 2025.
Seorang kurir berinisial S, ditangkap di Kecamatan Gambut bersama 19 kilogram sabu senilai Rp34,2 miliar, jumlah yang bisa meracuni lebih dari 150 ribu orang.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Satlantas mencurigai mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kamis (11/9/2025) sore. Saat diperiksa, pengemudi mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan total berat 19 kilogram,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025).
Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai kurir. Dari hasil perhitungan, sabu tersebut setara dengan konsumsi sekitar 152 ribu orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan kesigapan jajarannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Banjar dari ancaman narkoba.
“Ini adalah tangkapan terbesar yang berhasil diamankan Polres Banjar tahun ini,” tegasnya.