Polres Banjar Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Ribuan Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Banjar, matarakyat.co.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Pengungkapan ini dilakukan di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025) lalu.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, dari hasil pemeriksaan di toko berinisial ANG, yang diketahui milik HA, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa langka yang disimpan dan diperjualbelikan secara ilegal.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan ke BKSDA Kalimantan Selatan,” ujar Kapolres, saat Gelar Konferensi pers, di Pendopo Tathya Dharaka, Polres Banjar, Selasa (28/10/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres tim gabungan langsung bergerak dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Oknum Wartawan Berinisial HSI

“Pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sudah memperjualbelikannya sejak 2023 dengan membeli dari seseorang berinisial A di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan mencapai 1.930 bagian tubuh satwa, di antaranya 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, empat paruh burung rangkong gading, lima paruh julang emas, tiga paruh rangkong badak, satu tengkorak kangkareng hitam, satu tengkorak beruang madu, hingga ratusan lembar bulu burung langka seperti julang emas dan kuau raja.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan mandau bergagang tanduk rusa, pipa rokok dari tanduk kijang, hingga cangkang kura-kura emas yang dijadikan aksesori.

Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per item, kemudian menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Banjar Diterjukan, Dalam Pengamanan Pendundian Nomor Urut Paslon 

Satwa-satwa ini diduga berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.

Kapolres Banjar menegaskan, tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dapat dijerat pula dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah dari Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dan BKSDA Kalimantan Selatan dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.

Berita Terkait

Rutan Baru Polres Banjar Diresmikan, Tersedia Kapasitas 120 Tahanan
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar
Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat
Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart
Polisi Tangkap Pencuri di MAN 3 Banjar, Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Polisi Selidiki Dugaan Pengendara Mobil Bawa Senjata Api di Simpang Bulurejo Tanah Bumbu

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Rutan Baru Polres Banjar Diresmikan, Tersedia Kapasitas 120 Tahanan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:49 WITA

Polres Banjar Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Ribuan Barang Bukti Disita

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Senin, 15 September 2025 - 10:42 WITA

Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar

Jumat, 5 September 2025 - 13:08 WITA

Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat

Jumat, 5 September 2025 - 12:07 WITA

Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:07 WITA

Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:48 WITA

Polisi Tangkap Pencuri di MAN 3 Banjar, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

DKUMPP Banjar Dorong Penguatan Kelembagaan UMKM Inklusif

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:38 WITA