Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru. Sebanyak 11 pekerja diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan setelah penyelidikan selama satu bulan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (21/4/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pengoplosan pupuk secara ilegal.

“Petugas menemukan kegiatan memindahkan pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan sejenis, serta mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung merek Mahkota,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Yura Yunita Ramaikan Generasi Happy dari Tri, Ajak Ribuan Gen Z di Banjarmasin dan Banjarbaru Gali Potensi di Dunia Digital

Menurut Rovi, praktik tersebut telah berlangsung selama enam bulan dan diduga dilakukan untuk menyamarkan jenis pupuk demi keuntungan pribadi. Pupuk oplosan itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Pupuk ini berasal dari Jawa Timur dan seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan. Namun, pupuk justru dibawa ke gudang ini untuk dioplos,” ujar Rovi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan karung pupuk dan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 140 karung pupuk Mahkota berisi asli dan oplosan, 140 lembar karung bekas pupuk Phonska Max, beberapa unit mesin jahit, genset, kabel ties, benang jahit, hingga satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel.

Baca Juga :  Dari Solo hingga Polda Kalsel, Ini Rekam Jejak AKBP Fadli yang Kini Pimpin Polres Banjar

Polisi juga menyita dokumen pengiriman pupuk atas nama PT Sentana Adidaya Pratama, yang diduga digunakan dalam proses distribusi barang oplosan tersebut.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid PID Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.

Berita Terkait

Karya Warga Binaan Kalimantan Selatan Jadi Sorotan di IPPAFest 2025
Kanwil BPN Kalimantan Selatan Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
529 Bidang Tanah Warga Tanah Laut Resmi Bersertipikat Melalui Program PTSL 2025
Kanwil BPN Kalsel Gelar RAPIMDA untuk Perkuat Koordinasi dan Akselerasi Kinerja Pertanahan
Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel
Noor Zaidah: Suara Generasi Muda dalam Melanjutkan Perjuangan Kartini untuk Pendidikan
Semarakkan Hari Kartini, Bandara Syamsudin Noor Gelar Parade Baju Adat
Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

Rabu, 23 April 2025 - 19:29 WITA

Karya Warga Binaan Kalimantan Selatan Jadi Sorotan di IPPAFest 2025

Rabu, 23 April 2025 - 18:31 WITA

Kanwil BPN Kalimantan Selatan Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 23 April 2025 - 18:25 WITA

529 Bidang Tanah Warga Tanah Laut Resmi Bersertipikat Melalui Program PTSL 2025

Rabu, 23 April 2025 - 10:21 WITA

Kanwil BPN Kalsel Gelar RAPIMDA untuk Perkuat Koordinasi dan Akselerasi Kinerja Pertanahan

Selasa, 22 April 2025 - 08:35 WITA

Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel

Senin, 21 April 2025 - 20:21 WITA

Noor Zaidah: Suara Generasi Muda dalam Melanjutkan Perjuangan Kartini untuk Pendidikan

Senin, 21 April 2025 - 18:03 WITA

Semarakkan Hari Kartini, Bandara Syamsudin Noor Gelar Parade Baju Adat

Berita Terbaru