Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru. Sebanyak 11 pekerja diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan setelah penyelidikan selama satu bulan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (21/4/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pengoplosan pupuk secara ilegal.

“Petugas menemukan kegiatan memindahkan pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan sejenis, serta mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung merek Mahkota,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Menurut Rovi, praktik tersebut telah berlangsung selama enam bulan dan diduga dilakukan untuk menyamarkan jenis pupuk demi keuntungan pribadi. Pupuk oplosan itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Pupuk ini berasal dari Jawa Timur dan seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan. Namun, pupuk justru dibawa ke gudang ini untuk dioplos,” ujar Rovi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan karung pupuk dan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 140 karung pupuk Mahkota berisi asli dan oplosan, 140 lembar karung bekas pupuk Phonska Max, beberapa unit mesin jahit, genset, kabel ties, benang jahit, hingga satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel.

Baca Juga :  Sosok AKBP Dody Harza Kusumah, Serta Prestasi Yang Diraihnya Selama Menjabat Sebagai Kapolres Banjarbaru

Polisi juga menyita dokumen pengiriman pupuk atas nama PT Sentana Adidaya Pratama, yang diduga digunakan dalam proses distribusi barang oplosan tersebut.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid PID Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.

Berita Terkait

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan
Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan
Polres Tanah Bumbu Siap Amankan Mudik Lebaran Idul Fitri
Kapolda Kalsel Bagikan 1.200 Takjil untuk Pengendara di Depan Museum Lambung Mangkurat
Jaringan Internasional di Balik 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi di Kalsel Terbongkar
Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H
Sat Lantas Polres Batola Latih BPK Tangani Korban Laka, Fokus Respons Cepat di Titik Rawan

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:08 WITA

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:13 WITA

Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Senin, 16 Maret 2026 - 16:55 WITA

Polres Tanah Bumbu Siap Amankan Mudik Lebaran Idul Fitri

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:32 WITA

Kapolda Kalsel Bagikan 1.200 Takjil untuk Pengendara di Depan Museum Lambung Mangkurat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:51 WITA

Jaringan Internasional di Balik 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi di Kalsel Terbongkar

Senin, 23 Februari 2026 - 19:55 WITA

Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:24 WITA

Sat Lantas Polres Batola Latih BPK Tangani Korban Laka, Fokus Respons Cepat di Titik Rawan

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA