PK Kedua Kasus Tanah Kahpi: Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Di usia 74 tahun, Kahpi harus kembali duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) sore, untuk mengikuti proses Peninjauan Kembali (PK) kedua atas perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret namanya.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan warga lanjut usia yang terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Melalui tim penasihat hukumnya, Kahpi berharap PK kali ini membuka ruang keadilan yang selama ini dinilainya tertutup.

“Yang kami perjuangkan adalah kebenaran. Banyak hal penting tidak diungkap secara utuh dalam proses hukum sebelumnya,” ujar Dedi Sugiyanto, kuasa hukum Kahpi, usai persidangan.

Dedi menyoroti perbedaan mendasar dalam perkara ini, khususnya terkait lokasi tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Sengketa Tanah, Seorang Pria di Banjarbaru Ajukan PK Setelah Divonis Bersalah oleh MA

Ia menyebutkan bahwa tanah milik kliennya terletak di kilometer 17, sementara pihak pelapor mengklaim lahan di kilometer 19,5. Menurutnya, perbedaan lokasi ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan gugatan.

“Bagaimana mungkin klaim atas tanah bisa dilakukan jika lokasi fisiknya saja tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pelapor?” tegasnya.

Selain itu, Dedi juga mengemukakan bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tertanggal 23 Juli 2013 menyatakan tidak ada tumpang tindih pada lahan milik Kahpi. Namun, fakta ini disebut tidak pernah menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Mewakili Banjar, Desa Penyambaran Siap Berlaga di Tingkat Provinsi

Menanggapi tuduhan adanya niat jahat dari pihak Kahpi saat menjual tanah tersebut, Dedi memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa informasi indikasi tumpang tindih baru dikeluarkan BPN pada 12 Oktober 2012, sedangkan penjualan lahan telah dilakukan sebelumnya.

“Bagaimana bisa seseorang dianggap punya niat jahat terhadap sesuatu yang belum diketahuinya? Ini bentuk asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Dedi berharap, pada proses PK ini, majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dan tidak mengabaikan fakta yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Karang Intan Resmi Miliki 26 Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Gambut Salurkan Bibit Tanaman ke Universitas NU
Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar
Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama Jamaah Haji Kalimantan Selatan
PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Aksi “Zero Waste Warriors” Bersihkan Pesisir Balikpapan di Hari Lingkungan Hidup
Pekarangan Polsek Gambut Jadi Contoh, Kecamatan Gambut Dorong Warga Bertani di Lahan Rawa
Hotel di Banjarbaru Luncurkan Program Loyalitas “Qanita Bookers Priority”

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:18 WITA

PK Kedua Kasus Tanah Kahpi: Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Kejanggalan

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:27 WITA

Karang Intan Resmi Miliki 26 Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:47 WITA

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Gambut Salurkan Bibit Tanaman ke Universitas NU

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:36 WITA

Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:07 WITA

Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama Jamaah Haji Kalimantan Selatan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WITA

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Aksi “Zero Waste Warriors” Bersihkan Pesisir Balikpapan di Hari Lingkungan Hidup

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:49 WITA

Pekarangan Polsek Gambut Jadi Contoh, Kecamatan Gambut Dorong Warga Bertani di Lahan Rawa

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:51 WITA

Hotel di Banjarbaru Luncurkan Program Loyalitas “Qanita Bookers Priority”

Berita Terbaru