PK Kedua Kasus Tanah Kahpi: Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Di usia 74 tahun, Kahpi harus kembali duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) sore, untuk mengikuti proses Peninjauan Kembali (PK) kedua atas perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret namanya.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan warga lanjut usia yang terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Melalui tim penasihat hukumnya, Kahpi berharap PK kali ini membuka ruang keadilan yang selama ini dinilainya tertutup.

“Yang kami perjuangkan adalah kebenaran. Banyak hal penting tidak diungkap secara utuh dalam proses hukum sebelumnya,” ujar Dedi Sugiyanto, kuasa hukum Kahpi, usai persidangan.

Dedi menyoroti perbedaan mendasar dalam perkara ini, khususnya terkait lokasi tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Ali Syahbana: Sudah Saatnya Pemuda Banjar Bangkit dan Berjuang

Ia menyebutkan bahwa tanah milik kliennya terletak di kilometer 17, sementara pihak pelapor mengklaim lahan di kilometer 19,5. Menurutnya, perbedaan lokasi ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan gugatan.

“Bagaimana mungkin klaim atas tanah bisa dilakukan jika lokasi fisiknya saja tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pelapor?” tegasnya.

Selain itu, Dedi juga mengemukakan bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tertanggal 23 Juli 2013 menyatakan tidak ada tumpang tindih pada lahan milik Kahpi. Namun, fakta ini disebut tidak pernah menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  500 Bendera Merah Putih Dibagikan di Martapura, Polres Banjar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Menanggapi tuduhan adanya niat jahat dari pihak Kahpi saat menjual tanah tersebut, Dedi memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa informasi indikasi tumpang tindih baru dikeluarkan BPN pada 12 Oktober 2012, sedangkan penjualan lahan telah dilakukan sebelumnya.

“Bagaimana bisa seseorang dianggap punya niat jahat terhadap sesuatu yang belum diketahuinya? Ini bentuk asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Dedi berharap, pada proses PK ini, majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dan tidak mengabaikan fakta yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220
“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga
Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran
Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat
Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global
PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama
Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas
Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WITA

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02 WITA

“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:27 WITA

Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:48 WITA

Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WITA

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:47 WITA

Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:55 WITA

Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Berita Terbaru

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Polda Kalsel

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Mar 2026 - 10:02 WITA