Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan tambang emas tradisional, Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 17 Desember 2025.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok antara seorang pria berinisial A (32) dengan korban KD (53) di lokasi tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.

Menurut Kapolres, korban mendatangi pelaku sambil menuntut sejumlah uang yang disebut sebagai biaya keamanan, sembari membawa sebilah parang.

Baca Juga :  Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Situasi tersebut membuat pelaku merasa terancam dan berusaha menghindar, namun adu mulut tidak dapat dihindari hingga suasana semakin memanas.

“Korban meminta uang keamanan kepada pelaku dengan menodongkan senjata tajam,” ujar AKBP Dr. Fadli saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Saat kejadian, pelaku diketahui sedang membersihkan semak dengan parang di tangannya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.

“Tebasan pertama mengenai lengan korban, disusul luka di bagian leher dan paha.

Baca Juga :  Sosialisasi KUHP Baru, APH Kabupaten Banjar Samakan Persepsi Penanganan Kasus Narkotika

Akibat luka serius yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas

Usai peristiwa berdarah tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, jajaran dari Tim Resmob Polres Banjar, berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 21 Desember 2025.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan, Pengamanan Haul di Kabupaten Banjar Diperkuat
Polres Banjar Matangkan Pengamanan Haul Datu Kelampayan ke-220, Ribuan Jamaah Diprediksi Hadir
Jalin Kebersamaan di Bulan Ramadan, Kapolres Banjar Bukber dengan Insan Pers
Kapolres Banjar Gandeng Mahasiswa Berbagi 200 Paket Takjil
Kapolres Banjar Pererat Silaturahmi Ramadan, Gandeng Tokoh dan Ormas Jaga Kondusivitas Daerah
Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Sungai Paring, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Banjar dan Bhayangkari Bagikan 150 Takjil di Hari Kedua Ramadan, Komitmen Rutin Setiap Pekan
Proyek GOR Rp4,9 Miliar Disorot, Polres Banjar Siap Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:34 WITA

Ratusan Personel Disiagakan, Pengamanan Haul di Kabupaten Banjar Diperkuat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:07 WITA

Polres Banjar Matangkan Pengamanan Haul Datu Kelampayan ke-220, Ribuan Jamaah Diprediksi Hadir

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:07 WITA

Jalin Kebersamaan di Bulan Ramadan, Kapolres Banjar Bukber dengan Insan Pers

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:19 WITA

Kapolres Banjar Gandeng Mahasiswa Berbagi 200 Paket Takjil

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WITA

Kapolres Banjar Pererat Silaturahmi Ramadan, Gandeng Tokoh dan Ormas Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:03 WITA

Pria Asal Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Sungai Paring, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:36 WITA

Polres Banjar dan Bhayangkari Bagikan 150 Takjil di Hari Kedua Ramadan, Komitmen Rutin Setiap Pekan

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:21 WITA

Proyek GOR Rp4,9 Miliar Disorot, Polres Banjar Siap Turun Tangan

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA