Perang Melawan Narkoba, Polres Tanah Bumbu Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama Mei hingga Juni 2026, Senin (29/6/2026) pagi.

Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Tanah Bumbu itu dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Mahendra, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 25 orang tersangka yang telah diamankan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.137,52 gram dan 30,5 butir ekstasi dengan berat mencapai 12,96 gram.

Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Bersujud,” tegas Apriyansa.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  POLRES TANAH BUMBU BERSAMA MAHASISWA STIKES DARUL AZHAR BAGIKAN TAKJIL GRATIS

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan besar pada 8 Juni 2026.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL dengan tiga tersangka, yakni Adi Rosadi alias Adi Rucan (33), M. Zaini Firdaus (25), dan Hainur Rassyid (46).

“Dari pengungkapan terbesar tersebut, petugas berhasil mengamankan 77 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.981,24 gram serta puluhan butir ekstasi. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tahun ini,” ujar AKP Anang Setiawan.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Satui.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 8 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 Wita, berhasil menangkap dua tersangka di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

Baca Juga :  Helper Tukang Bangunan di Tanah Bumbu Bunuh Rekan Kerja, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dan Pencurian

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan 55 paket sabu seberat 150,03 gram dan sejumlah pil ekstasi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 22 paket sabu dengan berat mencapai 1.831,21 gram dan mengamankan seorang tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Tanah Bumbu berharap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor
Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal
Investasi Truk Batu Bara Berujung Penipuan, Warga Satui Ditahan Usai Diduga Gunakan 23 BPKB Palsu, Korban Rugi Rp21,7 Miliar
Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Jual Sabu Puluhan Gram 
Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Senin, 20 Juli 2026 - 11:56 WITA

Investasi Truk Batu Bara Berujung Penipuan, Warga Satui Ditahan Usai Diduga Gunakan 23 BPKB Palsu, Korban Rugi Rp21,7 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:28 WITA

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Jual Sabu Puluhan Gram 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:22 WITA

Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud

Berita Terbaru

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:19 WITA

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:15 WITA