Batulicin, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama Mei hingga Juni 2026, Senin (29/6/2026) pagi.
Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Tanah Bumbu itu dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Mahendra, S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 25 orang tersangka yang telah diamankan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.137,52 gram dan 30,5 butir ekstasi dengan berat mencapai 12,96 gram.
Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Bersujud,” tegas Apriyansa.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan besar pada 8 Juni 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL dengan tiga tersangka, yakni Adi Rosadi alias Adi Rucan (33), M. Zaini Firdaus (25), dan Hainur Rassyid (46).
“Dari pengungkapan terbesar tersebut, petugas berhasil mengamankan 77 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.981,24 gram serta puluhan butir ekstasi. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tahun ini,” ujar AKP Anang Setiawan.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Satui.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 8 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 Wita, berhasil menangkap dua tersangka di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan 55 paket sabu seberat 150,03 gram dan sejumlah pil ekstasi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 22 paket sabu dengan berat mencapai 1.831,21 gram dan mengamankan seorang tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Tanah Bumbu berharap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.






