Banjarmasin, matarakyat.co.id – Proses hukum terhadap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita terus berjalan.
Tersangka utama, Jumran, kini tengah diperiksa secara intensif, dengan 11 saksi telah dimintai keterangan dan 46 barang bukti disita untuk mendukung penyidikan.
Perkembangan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh TNI Angkatan Laut pada Selasa (8/4/2025), yang digelar di Gedung Mustafa Ideham Mako Lanal Banjarmasin.
Barang bukti yang disita termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam, sepeda motor Yamaha Freego, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
“Selain itu, terdapat sejumlah barang lainnya yang menguatkan dugaan terhadap tersangka,” ujar Mayor Laut Sajo Wardoyo, mewakili Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Penyidikan yang tengah berlangsung menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap tuntas kasus ini. Bagi keluarga korban, proses ini menjadi harapan untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami.
TNI AL menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Tersangka akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Wardoyo.