Martapura, matarakyat.co.id – Pengadilan Agama Martapura Kelas I B resmi menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (30/12/2024).
Beberapa instansi yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Darussalam.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas I B, Hikmah, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Polres Banjar dan Kodim 1006 Banjar mencakup bidang pengamanan.
“Kerja sama ini meliputi pengamanan ruang persidangan, pemeriksaan setempat, eksekusi, dan kegiatan lainnya. Setiap kali kami menggunakan fasilitas tersebut, pengamanan dari TNI dan Polri selalu siap mendukung,” jelas Hikmah.
Selain itu, kerja sama juga mencakup proses perizinan perceraian bagi anggota TNI dan Polri. Hikmah menekankan bahwa anggota yang ingin mengajukan perceraian diwajibkan memperoleh surat izin dari pimpinan mereka, sebagai salah satu syarat utama di pengadilan.
“Jika sebelumnya proses perizinan ini memakan waktu hingga enam bulan, kini kami akan mengirimkan surat rekomendasi langsung ke instansi terkait agar izin dapat diperoleh lebih cepat,” ujarnya.
Kerja sama juga menyentuh pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperkara perceraian. Hikmah menyebutkan bahwa instansi terkait akan diminta membantu pelaksanaan hak tersebut secara sukarela.
Di bidang aksesibilitas, Pengadilan Agama Martapura menjalin kerja sama dengan SLBN untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas.
“Jika ada penyandang disabilitas yang memerlukan layanan, kami akan menyediakan sarana, prasarana, dan pendampingan. Sebagai contoh, kami akan menyediakan penerjemah jika diperlukan,” tambahnya.
Terakhir, kerja sama dengan LKBH Darussalam bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam proses hukum, terutama dalam penyusunan surat gugatan.
“Banyak masyarakat yang belum memahami cara membuat surat gugatan, sementara itu merupakan syarat utama dalam pengajuan gugatan. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” pungkasya.
Penulis : ARF
Editor : MR