Martapura, matarakyat.co.id – Momen bersejarah terjadi di halaman Kantor Bupati Banjar pada Senin (7/7/2025), saat apel gabungan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar secara resmi menyerahkan 75 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
Aset yang diserahkan merupakan bagian dari kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS), dengan nilai mencapai sekitar Rp300 miliar.
Sebelumnya, aset tersebut masih dikelola oleh pihak swasta dan perorangan melalui kerja sama pengelolaan yang dilakukan di masa lalu.
Penyerahan aset ini merupakan hasil sinergi antara beberapa bidang di Kejari Banjar, yakni Tindak Pidana Khusus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang bersama-sama mengupayakan pemulihan aset dan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Banjar, Dr. Masnur, menyampaikan bahwa dari total 189 bidang HGB yang tercatat di kawasan PPS, sebanyak 75 di antaranya kini telah kembali ke tangan pemerintah daerah.
“Kami dari Pidsus, Intelijen, dan Datun bekerja sama melakukan langkah-langkah hukum dan administrasi untuk memulihkan aset milik daerah agar bisa dikelola secara optimal,” ujar Dr. Masnur.
Bupati Banjar Saidi Mansyur menambahkan bahwa pengelolaan kawasan PPS Sekumpul selanjutnya akan dipercayakan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Ia memastikan bahwa aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa, namun kini berada dalam kerangka sewa resmi kepada pemerintah daerah.
“Dengan status baru ini, kami berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi para pedagang maupun masyarakat,” jelasnya.
Seremoni penyerahan sertipikat turut dihadiri oleh Plt Sekda Banjar, jajaran pejabat Pemkab Banjar, unsur Kejari Banjar, perwakilan PT Sinar Harapan Jaya, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Banjar.