Pemkab Banjar Intensifkan Pengawasan Distribusi dan Harga Elpiji 3 Kg

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi serta harga elpiji 3 kilogram (gas melon).

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, belum ditemukan pelanggaran di tingkat pangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, Rudi Mulyadi, mengungkapkan bahwa hasil inspeksi di sejumlah lokasi menunjukkan pangkalan masih menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.500 per tabung.

“Selama pemeriksaan, kami mendapati bahwa pangkalan tetap menjual sesuai harga resmi. Kalaupun ada yang menjual Rp20.000, biasanya karena alasan tidak adanya uang kembalian. Namun harga yang ditetapkan tetap Rp18.500,” jelas Rudi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  LDNU Banjar Soroti Tragedi MiChat: Serukan Penguatan Nilai di Era Digital

Meski demikian, Rudi tidak menampik adanya potensi kecurangan di lapangan, khususnya oleh pengecer atau pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keterbatasan pasokan untuk meraup keuntungan lebih.

“Kami mengimbau masyarakat dan media turut mengawasi. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, seperti bukti berupa video atau foto, harap segera dilaporkan. Itu bisa menjadi dasar penindakan karena gas melon termasuk barang bersubsidi,” tegasnya.

Terkait keberadaan pengecer, Rudi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi dari Pertamina yang mengatur tentang sub-pangkalan atau pengecer sah elpiji 3 kilogram.

Baca Juga :  Buletin Habar Raza Edisi III Diluncurkan: Wujud Nyata Komitmen Komunikasi Internal

Oleh karena itu, Pemkab tengah mempersiapkan aturan berupa surat edaran Bupati Banjar.

“Kami merencanakan penyusunan edaran Bupati yang mengatur harga jual, jalur distribusi, hingga kriteria penerima gas melon. Walau sifatnya tidak mengikat, jika ditemukan pelanggaran disertai bukti yang cukup, akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rudi juga menuturkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan bersama Pertamina pada Senin mendatang.

Pertemuan tersebut akan membahas sistem distribusi dan strategi pengawasan harga elpiji 3 kilogram guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan.

Berita Terkait

Kesunyian di Balik Terpal Lusuh: Harapan Yusril untuk Hidup Lebih Layak
Lapas Narkotika Karang Intan Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025
Dituding Terima Dana HUT RI Rp1,5 Juta, Camat Martapura Barat Angkat Bicara
Warga Teluk Selong Ulu Geruduk Kantor Desa, Ada Apa
SPPI Kalsel Temui Bupati Banjar, Bahas Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis
Wujudkan Rasa Kebersamaan, PN Mungkid Adakan Kegiatan Sosial di Magelang
Syamsudin Noor Airport Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Tema “BDJ Show Your Dignity”
Lapas Banjarbaru Gelar Baksos Sambut HUT RI ke-80

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:00 WITA

Kesunyian di Balik Terpal Lusuh: Harapan Yusril untuk Hidup Lebih Layak

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:43 WITA

Lapas Narkotika Karang Intan Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:00 WITA

Dituding Terima Dana HUT RI Rp1,5 Juta, Camat Martapura Barat Angkat Bicara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:11 WITA

Warga Teluk Selong Ulu Geruduk Kantor Desa, Ada Apa

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:27 WITA

SPPI Kalsel Temui Bupati Banjar, Bahas Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:25 WITA

Wujudkan Rasa Kebersamaan, PN Mungkid Adakan Kegiatan Sosial di Magelang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:16 WITA

Syamsudin Noor Airport Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Tema “BDJ Show Your Dignity”

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:10 WITA

Lapas Banjarbaru Gelar Baksos Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Mawar Sharon Fashion 2025: Pameran Busana dengan Tema Kearifan Lokal

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:04 WITA

Advetorial

Layanan Paspor Merdeka dalam Rangka HUT RI ke-80

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:01 WITA