Pemkab Banjar Intensifkan Pengawasan Distribusi dan Harga Elpiji 3 Kg

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi serta harga elpiji 3 kilogram (gas melon).

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, belum ditemukan pelanggaran di tingkat pangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, Rudi Mulyadi, mengungkapkan bahwa hasil inspeksi di sejumlah lokasi menunjukkan pangkalan masih menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.500 per tabung.

“Selama pemeriksaan, kami mendapati bahwa pangkalan tetap menjual sesuai harga resmi. Kalaupun ada yang menjual Rp20.000, biasanya karena alasan tidak adanya uang kembalian. Namun harga yang ditetapkan tetap Rp18.500,” jelas Rudi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Isu LGBT Jadi Sorotan, NU Kabupaten Banjar Tekankan Pendekatan Edukasi

Meski demikian, Rudi tidak menampik adanya potensi kecurangan di lapangan, khususnya oleh pengecer atau pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keterbatasan pasokan untuk meraup keuntungan lebih.

“Kami mengimbau masyarakat dan media turut mengawasi. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, seperti bukti berupa video atau foto, harap segera dilaporkan. Itu bisa menjadi dasar penindakan karena gas melon termasuk barang bersubsidi,” tegasnya.

Terkait keberadaan pengecer, Rudi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi dari Pertamina yang mengatur tentang sub-pangkalan atau pengecer sah elpiji 3 kilogram.

Baca Juga :  Sosialisasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Berjudul OM IPAN MANIS

Oleh karena itu, Pemkab tengah mempersiapkan aturan berupa surat edaran Bupati Banjar.

“Kami merencanakan penyusunan edaran Bupati yang mengatur harga jual, jalur distribusi, hingga kriteria penerima gas melon. Walau sifatnya tidak mengikat, jika ditemukan pelanggaran disertai bukti yang cukup, akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rudi juga menuturkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan bersama Pertamina pada Senin mendatang.

Pertemuan tersebut akan membahas sistem distribusi dan strategi pengawasan harga elpiji 3 kilogram guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan.

Berita Terkait

Hampir Rp5 Miliar Digelontorkan, GOR Indoor Indrasari Masih Tahap Awal
Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Banjar Resmikan Puskesmas Martapura Barat
APDESI Merah Putih Kawal Program Strategis Nasional, Desa Didorong Jadi Pusat Ekonomi
BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39
Rakor Mingguan Pemkab Banjar, Bupati Tekankan Penertiban Aktivitas di Kawasan Taman CBS
Soroti RS Tipe D Gambut dan CBS, Pemkab Banjar Minta Kontraktor Percepat Pemeliharaan
DPRKPLH Banjar Pastikan Perbaikan Proyek CBS Dilakukan Selama Masa Pemeliharaan
Pemkab Banjar Matangkan Tahapan Awal Pilkades Serentak 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:56 WITA

Hampir Rp5 Miliar Digelontorkan, GOR Indoor Indrasari Masih Tahap Awal

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:15 WITA

Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Banjar Resmikan Puskesmas Martapura Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 21:09 WITA

APDESI Merah Putih Kawal Program Strategis Nasional, Desa Didorong Jadi Pusat Ekonomi

Senin, 9 Februari 2026 - 15:28 WITA

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18 WITA

Rakor Mingguan Pemkab Banjar, Bupati Tekankan Penertiban Aktivitas di Kawasan Taman CBS

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:59 WITA

Soroti RS Tipe D Gambut dan CBS, Pemkab Banjar Minta Kontraktor Percepat Pemeliharaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:16 WITA

DPRKPLH Banjar Pastikan Perbaikan Proyek CBS Dilakukan Selama Masa Pemeliharaan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:25 WITA

Pemkab Banjar Matangkan Tahapan Awal Pilkades Serentak 2026

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA