Martapura, matarakyat.co.id – Untuk mendorong perbaikan pelayanan publik hingga tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar bersama Inspektorat menghadiri sosialisasi pembentukan Desa Anti Maladministrasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Ombudsman RI Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin, dan turut dihadiri Kepala DPMD Provinsi Kalsel, Kepala DPMD Kabupaten Banjar, perwakilan Inspektorat, serta unsur pemerintah desa.
Program Desa Anti Maladministrasi merupakan salah satu upaya Ombudsman dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan desa.
Tujuannya ialah meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, pihak Ombudsman RI Kalsel menekankan bahwa desa yang mengikuti program ini diharapkan memiliki struktur pelayanan yang lengkap, petugas pelayanan (front office) yang terlatih, serta sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif dan cepat tanggap.
“Program ini bukan hanya untuk mendorong profesionalitas perangkat desa, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi dan praktik maladministrasi yang rawan terjadi di tingkat desa,” ujar perwakilan Ombudsman.
Kepala DPMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, M. Hafizh Anshari, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya awal penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar.
“Saat ini, Kabupaten Banjar sudah memiliki satu desa yang menjadi pilot project, yakni Desa Indrasari di Kecamatan Martapura,” ujar Hafizh pada Jumat (18/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa Desa Indrasari telah ditetapkan sebagai percontohan untuk program ini di wilayah Kalimantan Selatan.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Banjar akan mengembangkan program ini secara bertahap dengan menetapkan satu Desa Anti Maladministrasi di setiap kecamatan mulai tahun 2026.
“Targetnya, tiap kecamatan akan memiliki satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi mulai tahun depan,” tambahnya.
Hafizh menegaskan, kerja sama antara Ombudsman, DPMD, Inspektorat, dan pemerintah desa diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan sinergi lintas sektor, kami optimistis dapat menciptakan desa-desa yang mampu memberikan layanan publik yang berkualitas dan terbebas dari penyimpangan,” pungkasnya.