Dinas PUPRP Banjar Sosialisasikan Peraturan Baru Jasa Konstruksi

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.

Menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Acara berlangsung di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Banjar, Selasa (16/9/2025).

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar  Ir. Hj. Anna Rosida Santi melalui, Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abubakar, menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Menurutnya, aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola jasa konstruksi agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Partisipasi aktif semua pihak sangat diperlukan agar implementasi peraturan ini berjalan maksimal,” ujarnya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber utama Sri Sumami dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin yang memaparkan substansi aturan baru, termasuk mekanisme pengawasan, peran pemerintah daerah, dan standar pelaksanaan konstruksi.

Baca Juga :  Karhutla di Gambut Meluas hingga 15 Hektare, Petugas Berjibaku Selama 3 Jam

Kegiatan ini turut dihadiri Tim Inspektorat Kabupaten Banjar, perwakilan Bank Kalsel Cabang Martapura, serta peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait aturan baru sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam setiap proyek konstruksi di Kabupaten Banjar.

 

Sumber Berita : Info publik

Berita Terkait

12 Pengurus Ranting NU Dilantik di Beruntung Baru, Wabup Banjar Dorong Program Nyata untuk Warga
Bupati Banjar Salurkan 350 APD dan BBM Rp50 Juta untuk Relawan Buser 690
DPRD Banjar Soroti APBD 2027, Pemkab Diminta Pastikan Anggaran Tak Sekadar Terserap
Pemkab Banjar Perkuat Pengawasan Pembangunan, OPD Diminta Tak Sekadar Kejar Serapan Anggaran
Karhutla di Gambut Meluas hingga 15 Hektare, Petugas Berjibaku Selama 3 Jam
Sebelum Ajak Masyarakat Taat Pajak, Sekda Banjar Minta ASN Beri Teladan
Lantik 23 Pambakal, Bupati Banjar Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu Menang-Kalah
Karhutla Dekati Permukiman, Bupati Banjar Turun Langsung Pantau Pemadaman di Sungai Tabuk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:53 WITA

12 Pengurus Ranting NU Dilantik di Beruntung Baru, Wabup Banjar Dorong Program Nyata untuk Warga

Senin, 14 September 2026 - 19:18 WITA

Bupati Banjar Salurkan 350 APD dan BBM Rp50 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 9 September 2026 - 08:50 WITA

DPRD Banjar Soroti APBD 2027, Pemkab Diminta Pastikan Anggaran Tak Sekadar Terserap

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WITA

Pemkab Banjar Perkuat Pengawasan Pembangunan, OPD Diminta Tak Sekadar Kejar Serapan Anggaran

Selasa, 8 September 2026 - 21:01 WITA

Karhutla di Gambut Meluas hingga 15 Hektare, Petugas Berjibaku Selama 3 Jam

Senin, 7 September 2026 - 19:04 WITA

Sebelum Ajak Masyarakat Taat Pajak, Sekda Banjar Minta ASN Beri Teladan

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WITA

Lantik 23 Pambakal, Bupati Banjar Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu Menang-Kalah

Jumat, 4 September 2026 - 22:07 WITA

Karhutla Dekati Permukiman, Bupati Banjar Turun Langsung Pantau Pemadaman di Sungai Tabuk

Berita Terbaru

Pria di Gambut Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Parang. Foto ( Resmob Banjar)

Polres Banjar

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:29 WITA