Banjar, Matarakyat.co.id – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, M. Hafizh Anshari, mewakili Bupati Banjar menghadiri sekaligus mendampingi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan dalam pemasangan Prasasti Desa Sadar HAM pada Jumat (10/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan, dan diterima langsung oleh Pambakal (Kepala Desa) M. Thoha.
Program Desa Sadar HAM merupakan inisiatif Kemenkumham yang bertujuan membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa mengenai Hak Asasi Manusia melalui edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi.
Program ini juga mendorong pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar warga dengan perspektif HAM.
Empat tujuan utama program Desa Sadar HAM sebagaimana disosialisasikan sebelumnya meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran HAM masyarakat desa.
2. Mewujudkan peradaban yang berlandaskan HAM.
3. Memenuhi kebutuhan dasar warga.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Plt. Kadis PMD, Hafizh, menyatakan bahwa program ini sangat positif dan perlu dukungan dari seluruh desa di Kabupaten Banjar, meskipun saat ini baru Desa Sungai Landas yang menjadi percontohan.
“Program ini dijalankan melalui pembinaan berkelanjutan, kolaborasi lintas instansi, serta penerapan langsung di tingkat desa,” ucap Hafizh.
Acara tersebut juga dihadiri Camat Karang Intan Pusaro Riyanto, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Landas, perangkat desa, dan masyarakat setempat.






