Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-12000x9000-0-0#

0-12000x9000-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar diminta untuk segera merumuskan regulasi baru terkait operasional Sub Pangkalan LPG 3 kg.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi gas melon yang dijual oleh Sub Pangkalan.

Berdasarkan data dari Pertamina, jumlah Sub Pangkalan yang terdaftar di Kabupaten Banjar hanya sebanyak 14 unit, dan hanya empat di antaranya yang aktif bertransaksi.

Sales Branch Manager IV Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki mengatakan, setiap Sub Pangkalan yang terdaftar mendapatkan kuota sebesar 10% dari alokasi gas melon yang diterima oleh pangkalan.

“Sampai saat ini, kami hanya melayani Sub Pangkalan yang terdaftar,” ujar Syukra, saat menggelar rapat Kordinasi DKUMPP bersama PT Pertamina dan Agen LPG se Kabupaten Banjar Tahun 2025,di Aula DKUMPP lantai dua Kabupaten Banjar, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Paslon Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim, Telah Selesai Jalani Tes Kesehatan dan Psikolog

Syukra menjelaskan bahwa keberadaan Sub Pangkalan memiliki peran penting dalam mendekatkan distribusi LPG ke masyarakat. Namun, para agen LPG masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah terkait persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kami masih menunggu aturan yang sedang digodok Pemkab Banjar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengakui bahwa regulasi khusus mengenai Sub Pangkalan memang belum ada.

“Hal ini sudah kami diskusikan sebelumnya. SK Gubernur hanya mengatur HET hingga tingkat pangkalan, tidak sampai ke Sub Pangkalan,” ujarnya.

Made menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah ke depan.

Selain untuk menetapkan HET dan ketentuan lainnya, ketiadaan regulasi ini juga dianggap menjadi penyebab minimnya jumlah Sub Pangkalan di Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Diftnah Sebarkan Rekaman Hak Angket, Ketua DPRD : Besok Kita Akan ke Dinsos

“Mungkin jika regulasi ini selesai, jumlah Sub Pangkalan bisa bertambah dan mereka dapat lebih aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa regulasi ini nantinya juga akan menjadi dasar hukum bagi DKUMPP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Sub Pangkalan dalam pendistribusian LPG 3 kg.

“Sub Pangkalan sebenarnya mirip dengan pengecer, hanya saja yang membedakan adalah status resminya,” katanya.

Sambil menunggu regulasi ditetapkan, ia menyarankan agar pengecer yang ingin menjadi Sub Pangkalan segera mengurus izin operasional melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pendaftaran bisa dilakukan melalui OSS,” jelas Made.

“Jika tidak terdaftar, maka aktivitas mereka dianggap ilegal,” pungkasnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional
DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal PAW 2025 di Desa Makmur Karya
Masyarakat Banjar Sambut Antusias Pasar Murah Jelang Iduladha
Dinas PMD Banjar Gelar Peninjauan Batas Desa Sungai Batang dan Teluk Selong
Akses Lebih Aman dan Nyaman, Jembatan Gantung Martapura Dibangun Kembali
Kabupaten Banjar Bersiap Sambut Kembali MTQ Nasional 2025 dengan Antusiasme Tinggi
Pemkab Banjar Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di 290 Desa dan Kelurahan
Jelang Iduladha, Pemerintah Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Warga Banjar

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:36 WITA

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:41 WITA

DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal PAW 2025 di Desa Makmur Karya

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:29 WITA

Masyarakat Banjar Sambut Antusias Pasar Murah Jelang Iduladha

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:31 WITA

Dinas PMD Banjar Gelar Peninjauan Batas Desa Sungai Batang dan Teluk Selong

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:35 WITA

Akses Lebih Aman dan Nyaman, Jembatan Gantung Martapura Dibangun Kembali

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:15 WITA

Kabupaten Banjar Bersiap Sambut Kembali MTQ Nasional 2025 dengan Antusiasme Tinggi

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:01 WITA

Pemkab Banjar Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di 290 Desa dan Kelurahan

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:01 WITA

Jelang Iduladha, Pemerintah Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Warga Banjar

Berita Terbaru