Banjar, matarakyat.co.id – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri, AK (46), di rumah korban.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Masjid Gang Raudah RT 003, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bacokan serius di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli didampingi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli mengungkapkan, korban mengalami luka parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan diduga dipicu persoalan warisan rumah yang ditempati korban.
“Motif sementara adalah masalah warisan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres, saat press release di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 Wita. Seorang tetangga korban bernama Armini curiga setelah melihat pintu rumah korban terbuka.
“Saat dicek, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.
“Pelaku ditangkap setelah warga melaporkan keberadaannya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan,” tegasnya.
Tim Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar segera menjemput dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari keterangan keluarga, pelaku dan korban diketahui merupakan saudara sekandung. Pelaku juga disebut memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Sambang Lihum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang sepanjang 55 sentimeter, serta pakaian milik pelaku.






