Pemanggilan Aktivis LP2KP Dinilai Janggal, LSM Kritik Polsek Sungai Loban

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 01:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Langkah Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang melayangkan surat klarifikasi kepada seorang aktivis advokasi agraria menuai kritik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pemanggilan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Kepolisian.

Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Muliadi, yang dikenal dengan nama Hadi Nyangat, pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam surat bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025, ia diminta hadir di Polsek Sungai Loban pada Selasa, 30 Desember 2025, terkait adanya laporan pengaduan masyarakat.

Namun, surat tersebut tidak memuat penjelasan mengenai dugaan tindak pidana, pasal yang disangkakan, maupun kedudukan hukum Muliadi dalam perkara tersebut.

Informasi yang tercantum hanya menyebut adanya pengaduan dari Mardianto, yang disebut sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menilai pemanggilan itu keliru secara prosedural.

Baca Juga :  Arutmin Kenalkan Program Reklamasi Berkelanjutan Lewat Kunjungan Media ke Nursery Jiringa

Ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat (dumas) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024 sejatinya berkaitan dengan evaluasi pelayanan serta perilaku anggota Polri, bukan sebagai dasar memanggil warga sipil atau aktivis.

“Dumas bukan mekanisme hukum untuk meminta klarifikasi dari masyarakat. Jika itu dijadikan dasar pemanggilan, tentu ini menyalahi aturan,” kata Ahmad Fauzi.

LP2KP menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan aktivitas pendampingan hukum yang dilakukan Muliadi terhadap dua warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kedua warga itu mengklaim lahannya dikuasai Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak 2005.

Menurut keterangan LSM, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak 2008 dan mulai dipanen pada 2023 hingga sekarang.

Meski demikian, pemilik sah tanah disebut tidak pernah menerima hasil maupun kembali menguasai lahan miliknya.

“Kami melihat ada indikasi tekanan terhadap aktivis yang tengah membela hak warga. Jangan sampai aparat penegak hukum justru dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam perjuangan masyarakat,” tegas Ahmad Fauzi.

Baca Juga :  KORPRI Tanah Bumbu Peringati HUT ke-54, ASN Didorong Siap Bertransformasi

LP2KP bahkan menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri guna menguji dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat.

Sementara itu, Muliadi menyatakan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mengaku siap hadir jika terdapat laporan polisi resmi yang disertai dasar hukum dan penjelasan pasal sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saya dipanggil tanpa kejelasan apa kesalahan saya dan pasal apa yang dilanggar. Saya hanya mendampingi warga yang lahannya bersertifikat tapi dikuasai tanpa kompensasi,” ujarnya.

LP2KP juga menyoroti sejumlah aturan internal Polri, di antaranya Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menekankan larangan penyalahgunaan kewenangan serta kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026
Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran
Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah
Rekomendasi Strategis sebagai Rujukan Pembangunan Daerah
Pesona Budaya Mappanre Ritasi’e Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Bumbu
Produk Unggulan Tanah Bumbu Dipromosikan ke Tingkat Nasional Lewat Semarak “Sirang Kriya Banua”
Cegah Abrasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Bupati Andi Rudi Larif dan Kaka Slank Tanam Magrove di Pesisir Tanah Bumbu
Karnaval Mallibu Kampong Mengawali Rangkaian Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Tanah Bumbu: Momen Kebersamaan, Promosi Pariwisata, dan Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:28 WITA

Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026

Jumat, 24 April 2026 - 22:27 WITA

Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Rabu, 22 April 2026 - 22:29 WITA

Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Rekomendasi Strategis sebagai Rujukan Pembangunan Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 22:32 WITA

Pesona Budaya Mappanre Ritasi’e Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Bumbu

Selasa, 14 April 2026 - 22:31 WITA

Produk Unggulan Tanah Bumbu Dipromosikan ke Tingkat Nasional Lewat Semarak “Sirang Kriya Banua”

Senin, 13 April 2026 - 22:34 WITA

Cegah Abrasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Bupati Andi Rudi Larif dan Kaka Slank Tanam Magrove di Pesisir Tanah Bumbu

Senin, 13 April 2026 - 22:33 WITA

Karnaval Mallibu Kampong Mengawali Rangkaian Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Tanah Bumbu: Momen Kebersamaan, Promosi Pariwisata, dan Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

Imigrasi Batulicin

Pembukaan MPP Tanah Bumbu, Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23 WITA