Banjarbaru, matarakyat.co.id – Setelah sempat buron selama hampir tiga pekan, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Banjarbaru akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku MF diamankan tim gabungan Polres Banjarbaru dan kepolisian Jawa Tengah di sebuah desa terpencil di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap, saat Polres Banjarbaru menggelar Press Release di Aula Kapolres Banjarbaru, Kamis (3/7/2025).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Orangtua Korban, Abdul Kadir, Kasat Lantas, AKP Emang, Wakapolres Kompol Letjon Simanjorang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 27 Juni 2025.
“Pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah melalui jalur laut setelah insiden maut yang terjadi pada 4 Juni 2025 di Jalan Mistar Cokrokusumo, kawasan Ratu Elok, Banjarbaru,” ujar Kapolres.

Kami kata Kapolres, bekerja sama dengan pihak kepolisian Jawa Tengah.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka di Temanggung, tim segera melakukan penyergapan di lokasi persembunyiannya,” tegas Kapolres.
Dalam kejadian tersebut, kata dia seorang mahasiswi berinisial AS (20), warga asal Kotabaru, meninggal dunia di tempat usai ditabrak truk kuning yang dikendarai pelaku. Truk juga sempat menghantam sebuah mobil Daihatsu Sigra.
“Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban atau melapor ke pihak berwajib. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras sebelum mengemudi,” jelasnya.
“Dugaan kami, pelaku panik karena mengetahui korban meninggal dunia, lalu memutuskan kabur dengan menumpang mobil pengangkut sayur menuju Jawa Tengah. Kendaraan truk yang digunakannya ditinggalkan begitu saja di Kalimantan,” sambungnya.
Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa truk yang digunakan pelaku bukan milik pribadi, melainkan milik orang lain, dan saat kejadian bahkan masih membawa muatan 200 sak semen.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 312 Jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 6 Jalan,” ucapnya.
Kapolres juga sedang mempertimbangkan pasal tambahan jika terbukti bahwa pelaku memang dengan sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terutama saat pelaku berupaya menghindari tanggung jawab hukum,” pungkasnya.