Nekat Tusuk Ipar, Pria di Banjarmasin Ini Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin,matarakyat.co.id – Seorang pria di Banjarmasin, Maulani (34) tega menghabisi nyawa kakak iparnya, Susan (35) akibat sakit hati.

Susan yang merupakan istri kakak kandung Maulani itu tewas setelah mendapatkan 38 tusukan. Mayat Susan pun diketahui dibuang Maulani di semak-semak, Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban yang melarang dia bermalam di rumah itu kalau ke Banjarmasin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kombes Pol Thomas Afrian, Kamis (25/4/2024).

Dijelaskan Thomas bahwa sebelum kasus itu terungkap, suami korban sempat membuat laporan perkara pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

“Ia melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan adanya bercak darah di rumahnya dan hilangnya sepeda motor disertai handphone istrinya juga tidak aktif,” ujarnya.

Usai dilakukan penelusuran, didapati kejanggalan yang mana istri pelapor alias korban telah ditemukan meninggal dunia di Kintap, Kabupaten Tanbu.

“Istri pelapor atau korban diinformasikan sudah meninggal dan jenazahnya ditemukan di daerah Kintap,” ungkap Thomas.

Pengembangan terus dilakukan, hingga terungkap dalang dibalik pembunuhan wanita 35 tahun tersebut ialah adik kandung pelapor.

Pembunuhan dilakukan menggunakan pisau dapur, kemudian jasad korban ditutup menggunakan kasur dan dibawa menggunakan mobil yang dirental pelaku.

Baca Juga :  Terbongkar! Minyak Goreng Ilegal Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal dari Harga Resmi

Pelaku sendiri berhasil diringkus di daerah Sungai Danau oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, di backup Jatanras Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu.

Handphone korban sendiri telah raib dijual oleh pelaku di salah satu toko ponsel di Banjarmasin Timur.

Kini pelaku terancam pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. (OP/MR)

Penulis : Oliv

Editor : Matarakyat.co.id

Berita Terkait

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025
Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru
Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru
Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar
Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan
Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan
Korban Pengeroyokan di Sungai Tabuk Alami Luka Serius, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WITA

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:13 WITA

Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

Jumat, 25 April 2025 - 19:21 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

Senin, 21 April 2025 - 14:57 WITA

Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Senin, 21 April 2025 - 13:23 WITA

Korban Pengeroyokan di Sungai Tabuk Alami Luka Serius, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 18:55 WITA

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA