Nekat Tusuk Ipar, Pria di Banjarmasin Ini Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin,matarakyat.co.id – Seorang pria di Banjarmasin, Maulani (34) tega menghabisi nyawa kakak iparnya, Susan (35) akibat sakit hati.

Susan yang merupakan istri kakak kandung Maulani itu tewas setelah mendapatkan 38 tusukan. Mayat Susan pun diketahui dibuang Maulani di semak-semak, Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban yang melarang dia bermalam di rumah itu kalau ke Banjarmasin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kombes Pol Thomas Afrian, Kamis (25/4/2024).

Dijelaskan Thomas bahwa sebelum kasus itu terungkap, suami korban sempat membuat laporan perkara pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Dua Mantan Kades Dan Pengurus KUD BKMJ Tanbu Di Polisikan.

“Ia melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan adanya bercak darah di rumahnya dan hilangnya sepeda motor disertai handphone istrinya juga tidak aktif,” ujarnya.

Usai dilakukan penelusuran, didapati kejanggalan yang mana istri pelapor alias korban telah ditemukan meninggal dunia di Kintap, Kabupaten Tanbu.

“Istri pelapor atau korban diinformasikan sudah meninggal dan jenazahnya ditemukan di daerah Kintap,” ungkap Thomas.

Pengembangan terus dilakukan, hingga terungkap dalang dibalik pembunuhan wanita 35 tahun tersebut ialah adik kandung pelapor.

Pembunuhan dilakukan menggunakan pisau dapur, kemudian jasad korban ditutup menggunakan kasur dan dibawa menggunakan mobil yang dirental pelaku.

Baca Juga :  MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Pelaku sendiri berhasil diringkus di daerah Sungai Danau oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, di backup Jatanras Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu.

Handphone korban sendiri telah raib dijual oleh pelaku di salah satu toko ponsel di Banjarmasin Timur.

Kini pelaku terancam pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. (OP/MR)

Penulis : Oliv

Editor : Matarakyat.co.id

Berita Terkait

Rutan Baru Polres Banjar Diresmikan, Tersedia Kapasitas 120 Tahanan
Polres Banjar Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Ribuan Barang Bukti Disita
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar
Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat
Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart
Polisi Tangkap Pencuri di MAN 3 Banjar, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Rutan Baru Polres Banjar Diresmikan, Tersedia Kapasitas 120 Tahanan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:49 WITA

Polres Banjar Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Ribuan Barang Bukti Disita

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Senin, 15 September 2025 - 10:42 WITA

Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar

Jumat, 5 September 2025 - 13:08 WITA

Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat

Jumat, 5 September 2025 - 12:07 WITA

Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:07 WITA

Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:48 WITA

Polisi Tangkap Pencuri di MAN 3 Banjar, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

DKUMPP Banjar Dorong Penguatan Kelembagaan UMKM Inklusif

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:38 WITA