Banjarmasin, matarakyat.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi sertipikasi tanah di Kafe Kopi DARIKARSA, Banjarmasin, pada 25 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas kepemilikan tanah guna menghindari sengketa dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program sertipikasi tanah yang digalakkan Kementerian ATR/BPN.
“Komisi II DPR RI memastikan program ini berjalan lancar agar seluruh bidang tanah di Kalimantan Selatan bisa terdaftar dan bersertipikat,” ujarnya.
Sertipikasi tanah ini merupakan bagian dari target mewujudkan Kota Lengkap di Banjarmasin, yang memastikan seluruh bidang tanah terdata dan memiliki dokumen resmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Faizin, A.Ptnh, mengajak masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelum kuota habis.
“Kami berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kepemilikan tanah mereka sah secara hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Faizin.
Ia juga merinci persyaratan mengikuti program PTSL, antara lain dokumen kepemilikan tanah, identitas diri, bukti pembayaran pajak, serta pemasangan patok tanah.
Pada sesi tanya-jawab, Agus Sugiono, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa urusan pertanahan berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN, sementara izin pertambangan serta kawasan hutan berada pada kementerian terkait lainnya.
Turut hadir sebagai narasumber Ahmad Yanuari, Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Kalimantan Selatan, dengan Zainal Ilmi, sebagai moderator.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan.