Martapura, matarakyat.co.id -Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menanggapi secara tegas kritik tajam yang dilontarkan Wakil Ketua DPRD Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, terhadap kinerja PT Baramarta, perusahaan tambang milik daerah tersebut.
Menyikapi kritik itu, Komisi II langsung menggelar rapat internal pada Kamis (22/5/2025) dan menyatakan sikap resmi terkait kewajiban perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa PT Baramarta tetap wajib menyetor dividen kepada daerah, meskipun saat ini sedang menghadapi persoalan utang pajak.
“Dividen adalah bentuk tanggung jawab kepada daerah. Jangan dicampuradukkan dengan masalah utang pajak. Keduanya harus berjalan seiring,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Baramarta tidak hanya dituntut untuk beroperasi secara profesional, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menjalankan amanat undang-undang dan tatib DPRD. Dividen yang disetor tepat waktu akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Baramarta menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Banjar.
“Kami akan mengikuti keputusan dari DPRD Kabupaten Banjar,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT Baramarta. Ia menilai perusahaan tidak seharusnya berbicara soal dividen atau program CSR jika masih memiliki tanggungan pajak yang belum diselesaikan.
“Utang pajak itu bukan hal sepele. Selesaikan dulu yang utama. Jangan sampai bicara soal dividen kalau kewajiban dasar belum tuntas,” kata Rizanie, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Banjar.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi PT Baramarta dan mendorong adanya pembenahan nyata di tubuh manajemen perusahaan daerah tersebut.
“Kami ingin ada pembenahan nyata, bukan hanya retorika,” pungkasnya.