Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar membenarkan keterlibatannya dalam pendampingan hukum terhadap proyek CBS yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Banjar.
Pendampingan tersebut dilakukan dalam bentuk legal assistance kepada instansi terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan pendampingan dilakukan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), namun terbatas pada aspek hukum administrasi.
“Untuk CBS sejauh ini kami benarkan masuk dalam legal assistance, berupa pendampingan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar bersama Jaksa Pengacara Negara. Namun kami hanya sebatas memberikan pendampingan,” ujar Robert kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, pihak kejaksaan tidak terlibat dalam teknis pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, kewenangan teknis sepenuhnya berada pada pelaksana kerja dan pemberi kerja.
“Secara teknis kami tidak bisa menjelaskan secara rinci karena hal itu kembali kepada pelaksanaan kerja dan pemberi kerja. Kami tidak ikut dalam masalah teknis pekerjaan, termasuk kontrak dan hal-hal teknis lainnya,” jelasnya.
Robert mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, proyek CBS tersebut telah melalui tahapan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara.
“Kami menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa sudah dilakukan PHO. Artinya secara administrasi pekerjaan itu sudah diserahterimakan,” katanya.
Terkait polemik penutup seng yang sempat menimbulkan keluhan masyarakat, Robert menyebut sempat terjadi kisruh akibat belum dibukanya akses tersebut.
Namun, atas arahan pimpinan, penutup seng akhirnya dibuka.
“Sempat terjadi kisruh karena penutup seng tidak dibuka. Dari pimpinan kami kemudian langsung meminta, waktu itu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, agar penutup seng tersebut segera dibuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini penutup seng yang sebelumnya menjadi permasalahan telah dibuka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Alhamdulillah sampai saat ini penutup seng yang selama ini menjadi dilema sudah dibuka dan bisa dinikmati oleh masyarakat,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah proyek tersebut sudah dianggap selesai, Robert menegaskan bahwa secara administrasi pekerjaan telah rampung.
“Sudah dianggap selesai. Jika sudah PHO dan sudah serah terima, itu sudah selesai,” tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tetap membuka ruang untuk melakukan pengecekan lanjutan apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan lain, baik sosial, politik, budaya, maupun yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tentunya nanti kami akan cek lebih dulu sebagaimana laporan-laporan masyarakat atau isu-isu yang berkembang. Berikan kami waktu untuk mengeceknya, karena kami juga harus melihat kontraknya seperti apa dan permasalahan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Robert.






