Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Cempaka, berinisial SH, diamankan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat operasi patroli dini hari.

Penangkapan terjadi pada Jumat (9/5/2025) di kawasan Pasar Yon Km 31, Banjarbaru, dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunardi menyampaikan, SH diamankan saat tim opsnal tengah melaksanakan patroli rutin di lokasi yang kerap menjadi titik keramaian.

Di sana, petugas menemukan sekelompok remaja yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati salah satu pemuda, yakni Sofian, membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Kardi, Sabtu (10/5/2025).

Pisau yang dibawa SH diketahui memiliki gagang dan kumpang berbahan kayu berwarna cokelat muda dengan panjang sekitar 21 sentimeter.

“Selain sajam, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kata dia SH mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan dari pihak berwenang, dan membawa senjata tajam itu pun tidak berkaitan dengan pekerjaannya.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari di Banjarbaru Ditangkap di Temanggung, Jateng Usai Buron Tiga Minggu

“Menurut pengakuannya, pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang mendesak,” jelas Kardi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Polisi: Korban Laka Kilometer 21 Belum Punya SIM dan Baru Belajar Motor
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:43 WITA

Polisi: Korban Laka Kilometer 21 Belum Punya SIM dan Baru Belajar Motor

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WITA

Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:07 WITA

Banyak Pelanggaran Anak di Bawah Umur, Polres Banjarbaru Tindak Tegas di Operasi Patuh Intan 2025

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA