Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Cempaka, berinisial SH, diamankan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat operasi patroli dini hari.

Penangkapan terjadi pada Jumat (9/5/2025) di kawasan Pasar Yon Km 31, Banjarbaru, dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunardi menyampaikan, SH diamankan saat tim opsnal tengah melaksanakan patroli rutin di lokasi yang kerap menjadi titik keramaian.

Di sana, petugas menemukan sekelompok remaja yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Oknum Wartawan Berinisial HSI

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati salah satu pemuda, yakni Sofian, membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Kardi, Sabtu (10/5/2025).

Pisau yang dibawa SH diketahui memiliki gagang dan kumpang berbahan kayu berwarna cokelat muda dengan panjang sekitar 21 sentimeter.

“Selain sajam, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kata dia SH mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan dari pihak berwenang, dan membawa senjata tajam itu pun tidak berkaitan dengan pekerjaannya.

Baca Juga :  Puluhan Kilogram Gram Sabu Jaringan Fredy Pratama, Berhasil Diamankan Polda Kalsel 

“Menurut pengakuannya, pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang mendesak,” jelas Kardi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Total Barang Bukti 3,54 Gram
Tragedi di Lokasi Pendulangan Intan Tradisional, Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor
Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru
Operasi Sikat Intan 2025 di Banjarbaru, Polisi Temukan Miras dan Obat-obatan
Polres Banjarbaru Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sasar Titik Rawan Pekat
Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar
Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WITA

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 11:33 WITA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Total Barang Bukti 3,54 Gram

Senin, 19 Mei 2025 - 07:28 WITA

Tragedi di Lokasi Pendulangan Intan Tradisional, Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:13 WITA

Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 10:52 WITA

Operasi Sikat Intan 2025 di Banjarbaru, Polisi Temukan Miras dan Obat-obatan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:47 WITA

Polres Banjarbaru Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sasar Titik Rawan Pekat

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

Jumat, 25 April 2025 - 19:21 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA