Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Cempaka, berinisial SH, diamankan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat operasi patroli dini hari.
Penangkapan terjadi pada Jumat (9/5/2025) di kawasan Pasar Yon Km 31, Banjarbaru, dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunardi menyampaikan, SH diamankan saat tim opsnal tengah melaksanakan patroli rutin di lokasi yang kerap menjadi titik keramaian.
Di sana, petugas menemukan sekelompok remaja yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati salah satu pemuda, yakni Sofian, membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Kardi, Sabtu (10/5/2025).
Pisau yang dibawa SH diketahui memiliki gagang dan kumpang berbahan kayu berwarna cokelat muda dengan panjang sekitar 21 sentimeter.
“Selain sajam, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kata dia SH mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan dari pihak berwenang, dan membawa senjata tajam itu pun tidak berkaitan dengan pekerjaannya.
“Menurut pengakuannya, pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang mendesak,” jelas Kardi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.