Banjarbaru, matarakyat.co.id – Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru berhasil memediasi penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Proses damai ini digelar di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025).
Proses RJ tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian, Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru C. Oriza Sativa Tanau, para pelaku, korban, serta pendamping hukum.
Korban berinisial D (13) sebelumnya menjadi korban pengeroyokan pada 22 Maret 2025 dan sempat mengalami trauma akibat peristiwa itu.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, mengatakan bahwa kasus ini memang sudah berlangsung beberapa bulan lalu dan telah dilaporkan sebagai dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 170 KUHP.
“Syukurlah, hari ini kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice. Prosesnya berlangsung di Polres Banjarbaru dan disaksikan semua pihak terkait,” ujar IPDA Kardi.
Ia menambahkan, pasca-kejadian korban mendapatkan pendampingan psikologis dan mulai pulih dari trauma. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke polisi apabila menemukan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ditunjuk untuk mendampingi korban sebagai penasihat hukum.
Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang masih tinggal satu lingkungan.
“Dari hasil visum dan pemeriksaan psikolog, kami melihat tidak ada niat jahat yang berat. Setelah para pelaku meminta maaf dan keluarga korban memaafkan, kami memfasilitasi proses damai dengan pihak kepolisian,” ungkap Arifin.
Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan lebih bermanfaat dibanding proses hukum formal, apalagi bagi masa depan anak-anak yang terlibat.
“Walaupun ancaman hukum Pasal 170 KUHP bisa mencapai lebih dari lima tahun, langkah damai ini justru memberikan efek pemulihan sosial,” tambahnya.
Arifin juga memastikan bahwa korban kini telah kembali bersekolah dan kondisinya membaik.
Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, C. Oriza Sativa Tanau, menyambut baik tercapainya kesepakatan damai tersebut.
Ia berharap Banjarbaru dapat terus menjadi kota yang aman dan ramah bagi anak-anak.
“Alhamdulillah semua pihak sepakat berdamai. Restorative justice ini bukan hanya menutup perkara hukum, tapi juga mempererat hubungan sosial di masyarakat,” tutupnya.