Martapura, matarakyat.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar menuntut pidana mati terhadap Fatimah dan Parhan alias Papar dalam perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menewaskan Didi, suami Fatimah.
Peristiwa keji tersebut terjadi di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Martapura pada Kamis (5/2/2026).
Persidangan digelar secara elektronik dengan pertimbangan keamanan dan tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.
JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menegaskan tuntutan pidana mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan beratnya perbuatan para terdakwa yang dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan dengan cara yang sangat kejam. Tindakan tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta trauma mendalam bagi keluarga korban,” ujar Radityo di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, antara lain tindakan para terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta cara pembunuhan yang dilakukan secara kejam, termasuk mutilasi dan pemenggalan kepala.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di tengah masyarakat.
Para terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Jaksa juga memaparkan fakta persidangan yang mengungkap bahwa sebelum kejadian, para terdakwa sempat mengonsumsi narkotika golongan I.
Bahkan, terungkap pula bahwa kepala korban sempat dilempar sejauh kurang lebih tujuh meter dari lokasi kejadian, yang semakin memperkuat penilaian jaksa atas tingkat kekejaman perbuatan tersebut.
Sementara itu, JPU menyatakan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi kedua terdakwa.
Radityo Wisnu menjelaskan, persidangan dilaksanakan secara online dengan alasan utama keamanan.
Selain keterbatasan ruang sidang, perkara ini juga menjadi sorotan publik sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi gangguan apabila digelar secara langsung.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban dan terdakwa yang berlumuran darah, senjata tajam jenis parang, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, kami menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi para terdakwa,” tegas Radityo.
Sidang Lanjutan
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2026.
Diketahui, tuntutan pidana mati dalam perkara ini merujuk pada ketentuan KUHP baru yang telah disesuaikan dengan sistem hukum pidana nasional.






