Banjarmasin, matarakyat.co.id – Tim Advokasi Untuk Keadilan Juwita mengungkap bahwa kematian jurnalis Juwita diduga merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI AL berinisial J.
Pernyataan ini disampaikan oleh Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polisi Militer.
Saat mendampingi keluarga korban dalam pemanggilan oleh Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025) siang, Pazri menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat kasus ini merupakan pembunuhan yang telah direncanakan dengan matang.
“Tadi kami bersama keluarga mendengar langsung dari tim penyidik bahwa terduga pelaku dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana,” ungkap Pazri.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah bukti menguatkan dugaan ini, di antaranya. Penyewaan mobil oleh pelaku, pembelian tiket pesawat dengan identitas orang lain untuk rute Balikpapan-Banjarmasin, penghancuran KTP korban.
“Fakta-fakta ini semakin menunjukkan bahwa kejadian ini bukan sekadar aksi kekerasan spontan, melainkan tindakan yang telah dipersiapkan sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pazri menyebutkan bahwa sejumlah alat bukti telah terpenuhi dalam proses penyidikan. Polisi Militer mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, yang menjadi bukti terkuat dalam kasus ini.
“Bukti paling krusial adalah pengakuan langsung dari pelaku. Kami merasa puas dengan pasal yang dikenakan serta transparansi penyidik dalam menangani perkara ini,” jelasnya.
Tim Advokasi Untuk Keadilan Juwita mengapresiasi profesionalisme dan keterbukaan tim penyidik Polisi Militer dalam mengungkap kasus ini.
“Kami telah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar telah ditahan. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya,” pungkas Pazri.
Penulis : Tim Redaksi