Kades Tungkaran Bantah Terbitkan SKT untuk Lahan Tak Bertuan

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Dugaan praktik penerbitan dokumen pertanahan tanpa dasar hukum kembali mencuat di Kabupaten Banjar.

Pemerintah Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, diduga mengeluarkan surat keterangan atas lahan yang tidak memiliki kejelasan status kepemilikan.

Lahan seluas 600 meter persegi itu berada di RT 06, bagian dari kawasan seluas 3 hektare yang diduga sebagai tanah tak bertuan.

Namun Kepala Desa Tungkaran, Anwar, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk lahan tersebut.

“Yang kami terbitkan bukan SKT, tapi Sporadik. Penerbitan SKT itu harus berdasarkan sertifikat tanah, dan kami tidak punya dasarnya,” kata Anwar, saat ditemui Selasa sore, 15 April 2025.

Baca Juga :  Kejari Banjar Hadirkan JMS Hybrid Learning, 75 Sekolah Ikut Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Sporadik yang dimaksud merupakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang biasa digunakan dalam proses awal legalisasi tanah. Menurut Anwar, dokumen itu diterbitkan atas permintaan warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai warisan leluhur. Klaim itu juga disokong keterangan saksi di lapangan.

Anwar menambahkan bahwa bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tak bisa menunjukkan data sertifikat atas tanah tersebut.

“Alasan kami kenapa tidak bisa menerbitkan SKT, Karna, disebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar juga tidak bisa membuktikan berupa Sertifikat, kalaupun ada serifikat nya tahun nya juga tidak jelas. Jadi kita hanya mengeluarkan berupa Sporadik” tambahnya Anwar.

Baca Juga :  Koni Banjar Gelar Sosialiasi, 41 Utusan Cabor Hadir

Ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan BPN sebelum menerbitkan surat tersebut. Bahkan, pengukuran oleh petugas BPN sudah dilakukan karena lahan itu rencananya akan dijual ke pihak lain.

“Dari total tiga hektare, hanya 600 meter persegi yang kami buatkan Sporadik karena memang sudah ada yang mengaku sebagai pemilik,” katanya.

Kepala desa yang menjabat sejak beberapa tahun terakhir itu juga menyatakan siap mencabut surat tersebut jika di kemudian hari terbukti bermasalah.

“Kami terbuka. Jika ada kekeliruan, Sporadik itu bisa kami tarik kembali,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolri Donasikan Sapi Limosin Seberat Satu Ton untuk Peringatan Momen 5 Rajab Sekumpul
Pemkab Banjar Dorong Transparansi Lewat Sosialisasi Website Jaga Desa dan Kelurahan
Perkuat Kolaborasi, Perhiptani Banjar Gelar Rakor Bahas Arah Program dan Kinerja
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan
Teguran Berujung Petaka, Seorang Warga Dusun Pengaron Seberang Tewas Dibunuh
Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri
Pemeran Hasil Karya Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Banjar Meriahkan Hardiknas 2025

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:13 WITA

Kapolri Donasikan Sapi Limosin Seberat Satu Ton untuk Peringatan Momen 5 Rajab Sekumpul

Selasa, 4 November 2025 - 15:31 WITA

Pemkab Banjar Dorong Transparansi Lewat Sosialisasi Website Jaga Desa dan Kelurahan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:01 WITA

Perkuat Kolaborasi, Perhiptani Banjar Gelar Rakor Bahas Arah Program dan Kinerja

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WITA

Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WITA

Teguran Berujung Petaka, Seorang Warga Dusun Pengaron Seberang Tewas Dibunuh

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:28 WITA

Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

Senin, 5 Mei 2025 - 13:29 WITA

Pemeran Hasil Karya Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Banjar Meriahkan Hardiknas 2025

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA