Martapura, matarakyat.co.id – Dugaan praktik penerbitan dokumen pertanahan tanpa dasar hukum kembali mencuat di Kabupaten Banjar.
Pemerintah Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, diduga mengeluarkan surat keterangan atas lahan yang tidak memiliki kejelasan status kepemilikan.
Lahan seluas 600 meter persegi itu berada di RT 06, bagian dari kawasan seluas 3 hektare yang diduga sebagai tanah tak bertuan.
Namun Kepala Desa Tungkaran, Anwar, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk lahan tersebut.
“Yang kami terbitkan bukan SKT, tapi Sporadik. Penerbitan SKT itu harus berdasarkan sertifikat tanah, dan kami tidak punya dasarnya,” kata Anwar, saat ditemui Selasa sore, 15 April 2025.
Sporadik yang dimaksud merupakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang biasa digunakan dalam proses awal legalisasi tanah. Menurut Anwar, dokumen itu diterbitkan atas permintaan warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai warisan leluhur. Klaim itu juga disokong keterangan saksi di lapangan.
Anwar menambahkan bahwa bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tak bisa menunjukkan data sertifikat atas tanah tersebut.
“Alasan kami kenapa tidak bisa menerbitkan SKT, Karna, disebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar juga tidak bisa membuktikan berupa Sertifikat, kalaupun ada serifikat nya tahun nya juga tidak jelas. Jadi kita hanya mengeluarkan berupa Sporadik” tambahnya Anwar.
Ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan BPN sebelum menerbitkan surat tersebut. Bahkan, pengukuran oleh petugas BPN sudah dilakukan karena lahan itu rencananya akan dijual ke pihak lain.
“Dari total tiga hektare, hanya 600 meter persegi yang kami buatkan Sporadik karena memang sudah ada yang mengaku sebagai pemilik,” katanya.
Kepala desa yang menjabat sejak beberapa tahun terakhir itu juga menyatakan siap mencabut surat tersebut jika di kemudian hari terbukti bermasalah.
“Kami terbuka. Jika ada kekeliruan, Sporadik itu bisa kami tarik kembali,” pungkasnya.