Kades Tungkaran Bantah Terbitkan SKT untuk Lahan Tak Bertuan

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Dugaan praktik penerbitan dokumen pertanahan tanpa dasar hukum kembali mencuat di Kabupaten Banjar.

Pemerintah Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, diduga mengeluarkan surat keterangan atas lahan yang tidak memiliki kejelasan status kepemilikan.

Lahan seluas 600 meter persegi itu berada di RT 06, bagian dari kawasan seluas 3 hektare yang diduga sebagai tanah tak bertuan.

Namun Kepala Desa Tungkaran, Anwar, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk lahan tersebut.

“Yang kami terbitkan bukan SKT, tapi Sporadik. Penerbitan SKT itu harus berdasarkan sertifikat tanah, dan kami tidak punya dasarnya,” kata Anwar, saat ditemui Selasa sore, 15 April 2025.

Baca Juga :  Penapakan Perdana Cap Tanda Tera 2025 Dimulai

Sporadik yang dimaksud merupakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang biasa digunakan dalam proses awal legalisasi tanah. Menurut Anwar, dokumen itu diterbitkan atas permintaan warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai warisan leluhur. Klaim itu juga disokong keterangan saksi di lapangan.

Anwar menambahkan bahwa bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tak bisa menunjukkan data sertifikat atas tanah tersebut.

“Alasan kami kenapa tidak bisa menerbitkan SKT, Karna, disebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar juga tidak bisa membuktikan berupa Sertifikat, kalaupun ada serifikat nya tahun nya juga tidak jelas. Jadi kita hanya mengeluarkan berupa Sporadik” tambahnya Anwar.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Salurkan 500 Paket Sembako dan Dana Pribadi untuk Korban Banjir di Desa Telok Selong Ulu

Ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan BPN sebelum menerbitkan surat tersebut. Bahkan, pengukuran oleh petugas BPN sudah dilakukan karena lahan itu rencananya akan dijual ke pihak lain.

“Dari total tiga hektare, hanya 600 meter persegi yang kami buatkan Sporadik karena memang sudah ada yang mengaku sebagai pemilik,” katanya.

Kepala desa yang menjabat sejak beberapa tahun terakhir itu juga menyatakan siap mencabut surat tersebut jika di kemudian hari terbukti bermasalah.

“Kami terbuka. Jika ada kekeliruan, Sporadik itu bisa kami tarik kembali,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri
Pemeran Hasil Karya Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Banjar Meriahkan Hardiknas 2025
Seorang Pemuda Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlanjut
Luncurkan Buku “Teduh Pikir”, M Ali Syahbana Ajak Pemuda Lebih Tangguh di Tengah Tantangan Zaman
Terkendala Efisiensi, Perbaikan Jalan Keramat–Tungkaran Diundur ke 2026
Lubang Menganga dan Minim Penerangan, Warga Harap Pemerintah Bertindak
Pengadilan Agama Martapura Naik Kelas Menjadi 1A, Tangani Ribuan Perkara Setiap Tahun
Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Martapura

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:28 WITA

Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

Senin, 5 Mei 2025 - 13:29 WITA

Pemeran Hasil Karya Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Banjar Meriahkan Hardiknas 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:46 WITA

Seorang Pemuda Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlanjut

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:24 WITA

Luncurkan Buku “Teduh Pikir”, M Ali Syahbana Ajak Pemuda Lebih Tangguh di Tengah Tantangan Zaman

Rabu, 30 April 2025 - 20:01 WITA

Terkendala Efisiensi, Perbaikan Jalan Keramat–Tungkaran Diundur ke 2026

Senin, 28 April 2025 - 09:55 WITA

Lubang Menganga dan Minim Penerangan, Warga Harap Pemerintah Bertindak

Rabu, 23 April 2025 - 11:56 WITA

Pengadilan Agama Martapura Naik Kelas Menjadi 1A, Tangani Ribuan Perkara Setiap Tahun

Selasa, 22 April 2025 - 22:31 WITA

Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Martapura

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA