Martapura, matarakyat.co.id – Seorang pria berinisial KA (43), warga Desa Tambak Sirang Laut, Kecamatan Gambut, diamankan aparat Polsek Kertak Hanyar pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Ia kedapatan membawa sebilah senjata tajam tanpa izin resmi saat berada di sebuah warung remang-remang di kawasan Jl. Gubernur Soebardjo, Desa Pasar Kamis, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2025, yang digelar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
“Patroli rutin sekitar pukul 23.00 wita, anggota polsek mencurigai gerak-gerik pelaku yang tengah nongkrong di salah satu warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah pisau sepanjang 28 cm terselip di pinggang sebelah kanan pelaku,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Aulya Safi’i, melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Kertak Hanyar beserta barang bukti senjata tajam. Tindakan ini sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya dalam laporan resmi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia tidak ditemukan adanya kerugian materil atau korban, namun aksi tersebut dianggap mengganggu keamanan umum.
“Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ungkapnya.
Dengan tagline “Disiplin, Loyalitas, Profesional, dan Berhati Nurani,” Polsek Kertak Hanyar menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menyongsong pelaksanaan Operasi Sikat Intan yang berlangsung sepanjang tahun ini.