Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kali ini, seorang pria berinisial TS (56) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita.
Di sebuah rumah yang berada di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Simpang Empat.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Anang Setiawan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 36,97 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sendok sabu, plastik klip, box plastik, serta dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” jelas Anang.
Ia menambahkan, TS diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Karena yang bersangkutan merupakan residivis, kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Polres Tanah Bumbu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.






