Martapura, matarakyat.co.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memfasilitasi mediasi antara warga RT 04 RW 05 Gang Barokah, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, dengan pihak Rumah Sakit Pelita Insani (RSPI) Martapura, terkait pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Selasa (10/6/2025) pagi.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Jawa tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polres Banjar, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, pihak Kecamatan Martapura, serta Lurah setempat.
Warga menyatakan keberatannya atas pembangunan IPAL RSPI yang berlokasi sangat dekat dengan permukiman.
Proses pembangunan, terutama penggalian lubang IPAL, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
Direktur RS Pelita Insani, Dr. H. Gabril Taufik Basri, menjelaskan bahwa pembangunan IPAL tersebut merupakan bentuk peningkatan dari fasilitas sebelumnya.
Ia menyebut IPAL pertama telah mengantongi izin dari DPRKPLH pada 2024, sementara IPAL kedua masih dalam proses perizinan.
“IPAL yang kedua ini izinnya masih dalam proses. Namun kami tetap berkoordinasi dengan DPRKPLH. Karena ada keberatan dari warga, maka sementara proses penggalian dihentikan,” ujar Dr. Gabril.
Ia menambahkan bahwa pembangunan ini bukan merupakan pembuatan IPAL baru, melainkan pembaruan teknologi agar proses pengolahan limbah lebih efisien dan tidak menimbulkan bau. Bahkan, menurutnya, IPAL baru ini dirancang untuk mengurangi kebutuhan penyedotan secara rutin seperti sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Banjar, Hendra Wahyudi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin untuk pembangunan IPAL kedua.
“Izin IPAL yang lama memang ada, tapi untuk pembangunan IPAL baru dengan teknologi terbaru ini belum kami keluarkan. Karena itu, kami minta pihak RSPI untuk melakukan pembaruan izin terlebih dahulu,” ujarnya.
DPRKPLH juga akan memanggil pihak kontraktor proyek untuk meminta penjelasan teknis lebih lanjut terkait pengelolaan IPAL tersebut.
Hendra menambahkan, penggunaan teknologi baru dalam IPAL ini diklaim mampu menghilangkan bau dari limbah cair. Namun proses perizinan tetap harus dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencapai kesepakatan antara pihak rumah sakit dan warga, serta menjamin kelayakan lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Penulis : Tim Redaksi