Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni tentang Pengelolaan Sampah serta Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat (31/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Banjar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado, serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam agenda itu, DPRD Banjar menerima penjelasan resmi dari eksekutif mengenai urgensi pembaruan regulasi di dua sektor strategis tersebut.
Bupati Banjar Saidi Mansyur menjelaskan bahwa aturan lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi peningkatan volume sampah yang kian signifikan akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular dengan mendorong prinsip daur ulang, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi.
“Kabupaten Banjar perlu memiliki perda baru yang adaptif terhadap arah pembangunan nasional dan mendukung transformasi menuju ekonomi hijau,” kata Saidi.
Selain isu pengelolaan sampah, DPRD juga menyoroti perlunya peraturan baru tentang penanggulangan Karhutla yang lebih terintegrasi.
Ketua Fraksi Gabungan DPRD Banjar, Ali Murtado, menilai langkah revisi regulasi ini krusial agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal, terutama menjelang musim kemarau panjang.
“Kita ingin aturan yang jelas soal tanggung jawab, koordinasi, hingga mitigasi agar kejadian kebakaran hutan dan lahan bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
DPRD Banjar dijadwalkan melanjutkan pembahasan dua raperda ini dalam rapat-rapat berikutnya bersama tim eksekutif, sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang baru.






