Martapura, matarakyat.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 di Desa Makmur Karya, Kecamatan Cintapuri Darussalam, pada Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul kekosongan jabatan kepala desa setelah Pambakal sebelumnya meninggal dunia. Saat ini, posisi tersebut untuk sementara dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan setempat.
Sebelum proses pemilihan PAW dilaksanakan, DPMD Banjar memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan tahapan pemilihan kepada warga dan perangkat desa.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Banjar, M Hafizh Anshari, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Hafizh menjelaskan bahwa pemilihan PAW dilakukan secara khusus melalui mekanisme musyawarah desa.
“Pemilihan PAW dilaksanakan secara khusus melalui musyawarah desa,” ujar Hafizh.
Ia juga merinci tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pemilihan tersebut. Tahap awal dimulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengundang Penjabat (Pj) Pambakal serta aparat desa lainnya untuk membentuk panitia pemilihan, menyusun jadwal, hingga pelaksanaan musyawarah desa.
“Semua tahapan harus dilalui secara bertahap, dari pembentukan panitia oleh BPD hingga pelaksanaan musyawarah desa. Setelah itu, hasilnya akan disahkan oleh DPMD,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Pj. Pambakal Makmur Karya Sarbani, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami prosedur pemilihan PAW dan turut serta menyukseskan proses demokrasi di tingkat desa.
Sumber Berita : Info publik