Banjarmasin, matarakyat.co.id – Aksi cepat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 400 gram.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda.
Salah satu tersangka, MRF alias R, ditangkap saat hendak mengambil sabu di bantaran Sungai Martapura.
Sementara itu, tersangka lainnya, AA alias H, berusaha melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Dit Polairud dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah perairan Kalsel.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan intelijen untuk membasmi peredaran narkoba, terutama di jalur sungai yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Kalsel, Kamis (27/3/2025).
Sementara, Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, menjelaskan bahwa selain dua tersangka yang telah ditangkap, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya, AR alias B, yang diduga menjadi perantara dalam jaringan ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa otak dari operasi ini adalah AS alias A, yang memesan 400 gram sabu senilai Rp236 juta dari seorang pemasok berinisial AP,” ungkapnya.
AS kemudian, kata dia menginstruksikan AR, AA, dan MRF untuk mengambil barang haram tersebut di kawasan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 4 kantong sabu seberat 400 gram, satu kotak warna coklat, satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1730 TCH, serta tiga unit handphone dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi antar-pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan dan daratan. Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Penulis : WA
Editor : MR
Sumber Berita : Humas