Anggota TNI AL Dihukum Seumur Hidup, atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI AL, Jumran, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Polres Tanbu Libatkan Tim DVI RS.Bhayangkara Polda Kalsel Otopsi Mayat Korban Penganiayaan

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer TNI AL.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengakuan terdakwa dan latar belakangnya. Meskipun pasal yang digunakan memungkinkan hukuman mati, pihak oditurat menilai hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan merupakan bentuk keadilan yang maksimal dalam perkara ini.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Oknum Wartawan Berinisial HSI

“Pidana ini bukan bersifat terbatas waktu. Ini berarti terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga akhir hayat,” ujar Letkol Sunandi.

Terkait kemungkinan pengajuan banding, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah pihak terdakwa akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan
Polres Banjar Laksanakan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WITA

Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:39 WITA

Polres Banjar Laksanakan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:33 WITA