Anggota TNI AL Dihukum Seumur Hidup, atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI AL, Jumran, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Jurnalis Muda Juwita Meninggal Dunia, Bupati Banjar Sampaikan Belasungkawa

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer TNI AL.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengakuan terdakwa dan latar belakangnya. Meskipun pasal yang digunakan memungkinkan hukuman mati, pihak oditurat menilai hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan merupakan bentuk keadilan yang maksimal dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kasus Kematian Jurnalis Juwita: Dugaan Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI AL

“Pidana ini bukan bersifat terbatas waktu. Ini berarti terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga akhir hayat,” ujar Letkol Sunandi.

Terkait kemungkinan pengajuan banding, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah pihak terdakwa akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan
Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan
Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H
Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit
Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:13 WITA

Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:55 WITA

Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:42 WITA

AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:09 WITA

Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:48 WITA

Terbongkar! Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong

Berita Terbaru

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Polda Kalsel

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Mar 2026 - 10:02 WITA