Martapura, matarakyat.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M. Ali Syahbana, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya kasus HIV di wilayah setempat.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi dengan edukasi yang tepat, bukan dengan mengucilkan para penyintas.
Sebagai Sekretaris Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banjar, Ali Syahbana menekankan bahwa orang dengan HIV/AIDS (ODHA) tetap memiliki hak dan martabat yang sama sebagai warga negara.
Menurutnya, dalam ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, ODHA dipandang sebagai orang sakit yang tengah diuji, sehingga masyarakat wajib membantu, merawat, serta menjaga kehormatannya.
“Menghakimi dan memberi cap buruk justru bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan perintah agama untuk menjenguk serta menjaga aib sesama,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, sekalipun beberapa kasus berawal dari perilaku berisiko, hal tersebut menjadi urusan pribadi seseorang dengan Tuhannya, sementara tugas sosial masyarakat adalah mencegah penularan dan memberi ruang bagi penyintas untuk berubah melalui pendekatan yang manusiawi.
Ali Syahbana juga menegaskan bahwa HIV tidak menular melalui aktivitas sehari-hari seperti berjabat tangan, makan bersama, atau hidup bertetangga.
Karena itu, tidak ada alasan rasional untuk menghindari ODHA. Menurutnya, stigma yang muncul di lingkungan keluarga, tempat kerja, dan komunitas hanya akan membuat orang takut memeriksakan diri maupun menjalani pengobatan.
“Stigma menyebabkan kasus tidak terdeteksi sejak dini. Ini berbahaya karena justru memperbesar potensi penularan di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif menyasar kelompok berisiko seperti pekerja seks, pengguna narkoba suntik, dan kelompok lainnya melalui pendekatan persuasif dan menjaga kerahasiaan identitas.
Pelatihan bagi tenaga kesehatan dan petugas lapangan juga dinilai penting agar penjangkauan dilakukan secara humanis tanpa bahasa yang menghakimi.
Selain itu, ia mengusulkan lahirnya regulasi daerah yang memberikan payung hukum bagi layanan ramah kelompok kunci, penguatan anggaran untuk tes dan terapi ARV, hingga aturan internal fasilitas kesehatan dan sekolah yang melarang tindakan diskriminatif.
Mengakhiri pernyataannya, Ali Syahbana mengajak berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, adat, organisasi pemuda, hingga lembaga pendidikan untuk menjadikan penanggulangan HIV sebagai gerakan kolektif.
“Jihad yang kita butuhkan hari ini adalah jihad melawan ketidaktahuan, rasa takut, dan perilaku tidak bertanggung jawab, bukan memerangi orang yang sedang sakit,” tegasnya.
Ia optimistis bahwa dengan sinergi antara pendekatan kesehatan, sosial, regulasi yang tepat, dan dakwah humanis, Kabupaten Banjar dapat menekan laju penambahan kasus HIV sekaligus memastikan para penyintas tetap hidup bermartabat.






