Batulicin, matarakyat.co.id – DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sidang ini menjadi bagian dari pembahasan lanjutan Raperda dengan harapan mampu memperkuat tata kelola perizinan dan mendukung peningkatan investasi di “Bumi Bersujud”,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dilaporkan di Batulicin, Ahad.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menyatakan menerima dan mendukung berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait substansi Raperda tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian bersama adalah pentingnya penerapan pengawasan terpadu berbasis risiko guna menghindari tumpang tindih regulasi serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menerangkan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan program pendampingan, pelayanan jemput bola melalui OSS Keliling, serta sosialisasi perizinan hingga ke tingkat desa.
“Pemerintah daerah juga berupaya melakukan penyederhanaan persyaratan perizinan, pencegahan praktik pungutan liar (pungli), serta peningkatan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Wisnu.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Semua masukan akan kami tampung demi terciptanya kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” tegas Wisnu.
Melalui pembahasan Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan investasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Tanah Bumbu.






