Batulicin,matarakyat.co.id – Guna edukasi para pelajar agar tidak sampai terjerat kasus hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tanah Bumbu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat gelar penyuluhan hukum ke pelajar SMA Negeri 1 Kuranji, Kamis (30/5/2024).
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kejaksaan negeri tanah bumbu, yaitu Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Tanah Bumbu,Mahendra Harun Ar Rasyid.
Pada kegiatan tersebut penyuluh hukum mengangkat topik terkait bullying dan cyber bullying.
Mahendra menyebut dampak bullying terhadap korban sangat mendalam.
“Pelaku bullying juga terancam sanksi hukum,” sebut dia.
Bahkan, bullying juga dapat terjadi melalui sarana tekhnologi atau cyber bullying.
“Melalui sarana media sosial, dan ini banyak terjadi,” terang dia.
Dia mengatakan, kalua dulu seperti pepatah mulut mu harimau mu.
“Kalau sekarang pepatah tersebut jari mu harimau mu,” kata dia.
Menurut dia, kelalaian seseorang dengan menjelek-jelekkan orang lain melalui media sosial dapat berakibat sanksi.
“Ancamannya bisa dijerat undang-undang ITE yang merupakan tindak pidana,” jelas dia.
Mahendra memastikan, sudah banyak melakukan penyuluhan hukum terkait bullying dan crime bullying ini kepada pelajar.
“Tujuannya untuk mengedukasi para pelajar agar tidak sampai terjerat kasus hukum, kenali hukum dan jauhi hukuman,” pesan dia.
Dalam kegiatan ini, juga hadir pemateri asal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Bumbu dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.