Komisi II DPRD Banjar Dorong Produk UMKM Masuk Jaringan Minimarket Nasional

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Kemudahan Usaha Mikro serta Koperasi. Salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah memperluas akses pemasaran produk UMKM lokal hingga ke jaringan ritel modern.

Pembahasan Raperda memasuki tahap lanjutan melalui rapat dengar pendapat (RDP) ke-6 yang melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Setda Banjar, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan pembahasan saat ini telah memasuki Bab IX yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hingga rapat terakhir, tim pembahas telah menyelesaikan pembahasan pasal 39 hingga pasal 48 yang mengatur berbagai bentuk kemudahan dan insentif bagi pelaku UMKM dan koperasi.

“Pembahasan saat ini sudah masuk Pasal 49 terkait kekayaan intelektual. Sebelumnya kami telah merampungkan sejumlah pasal yang mengatur kemudahan dan insentif bagi UMKM serta koperasi,” ujar Rahmat, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “sistem informasi” dalam rancangan perda.

Istilah tersebut dipilih karena dinilai lebih fleksibel dibandingkan digitalisasi dan dapat mengakomodasi kondisi pelaku usaha di wilayah pedesaan yang belum sepenuhnya terjangkau layanan berbasis teknologi digital.

Baca Juga :  Anggota DPRD Banjar Fariz Adam Serap Aspirasi Warga Pekauman, Janji Kawal Perbaikan Jalan Martapura Lama

Meski demikian, konsep digitalisasi tetap akan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan yang akan dituangkan dalam penjelasan perda.

Selain aspek penguatan sistem informasi, Raperda juga mengatur pola kemitraan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan pelaku UMKM.

Melalui regulasi ini, produk-produk UMKM Kabupaten Banjar diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan melalui jaringan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, hingga Indogrosir.

Rahmat menjelaskan pemerintah daerah memang memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan ritel modern karena sistem perizinan saat ini terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission (OSS).

“Pemerintah daerah lebih berperan dalam pembinaan, negosiasi, dan mendorong agar ritel modern memberikan ruang bagi produk UMKM lokal,” katanya.

Raperda tersebut juga memuat sejumlah insentif untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, di antaranya kemudahan retribusi, pengurangan pajak daerah, bantuan permodalan, hingga skema pembiayaan dengan bunga rendah bahkan nol persen melalui kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan.

Namun demikian, fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh pelaku UMKM yang telah memiliki legalitas usaha lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, PIRT, HKI, maupun izin BPOM sesuai jenis usahanya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Banjar Soroti Kualitas Proyek Infrastruktur, Dinas PUPRP Bakal Dipanggil

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Muhammad Novi Saputra, menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan lebih banyak berfokus pada penyempurnaan redaksional tanpa mengubah substansi utama regulasi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Kabupaten Banjar, Rudy Mulyadi, menyebut perda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberdayaan, perlindungan, dan pengembangan usaha mikro serta koperasi.

“Harapannya perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan,” ujar Rudy.

Raperda yang terdiri dari 60 pasal itu juga akan mengintegrasikan seluruh data pelaku UMKM ke dalam satu sistem informasi terpadu.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pembinaan, bantuan, dan pemberdayaan sehingga lebih tepat sasaran.

DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan Raperda Pemberdayaan, Perlindungan, dan Kemudahan Usaha Mikro serta Koperasi dapat disahkan pada tahun 2026 dan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.

Berita Terkait

Jalan Aluh-Aluh Rusak Lagi, DPRD Banjar Minta Truk Overload Ditertibkan
Ali Syahbana Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Martapura
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Bupati Andi Rudi Latif untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha
Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Kalinya Secara Berturut-turut
BK DPRD Tanah Bumbu Tetap Berusaha Jaga Marwah Anggota Dewan
Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Dibahas dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu
Monev Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1447 H
Sertijab dan Pisah Sambut, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Dedikasi Kepala Lapas Batulicin

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:39 WITA

Komisi II DPRD Banjar Dorong Produk UMKM Masuk Jaringan Minimarket Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:36 WITA

Jalan Aluh-Aluh Rusak Lagi, DPRD Banjar Minta Truk Overload Ditertibkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WITA

Ali Syahbana Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Martapura

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:08 WITA

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Bupati Andi Rudi Latif untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:07 WITA

Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Kalinya Secara Berturut-turut

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WITA

BK DPRD Tanah Bumbu Tetap Berusaha Jaga Marwah Anggota Dewan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:16 WITA

Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Dibahas dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:16 WITA

Monev Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Temukan Jalan Tengah: Nelayan Dapat BBM, SPBU Tetap Tertib Aturan

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:07 WITA