Darah di Batu Bulan: Ketika Tersinggung Berakhir pada Nyawa

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_16

oplus_16

Tanah Bumbu,matarakyat.co.id – Di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis 21 Mei 2026 pukul 16.00 WITA, sebuah cerita kelam dibuka ke publik.

Di depan meja pers, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H., merunut kronik darah yang bermula dari sepotong ban yang robek.

Tanggal 22 April 2026, siang yang lengang di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, tiba-tiba pecah oleh amarah. Korban berinisial F meminta meminjam mobil milik BH. Permintaan itu ditolak. Dari penolakan kecil, lahir rasa tersinggung yang besar. F mengambil parang, mengiris ban mobil BH hingga kempis dan tak bisa jalan.

BH tahu siapa yang melakukannya. Ia mencari F. Namun pertemuan itu tidak menjadi ruang tabayyun. Parang kembali berayun. Kali ini menghantam pergelangan tangan kanan BH hingga nyaris putus. Luka menganga, darah mengalir, dendam menyusul.

Baca Juga :  Polisi dan Jaksa Lakukan Rekonstruksi, Pelaku Pembunuhan Di Karaoke Diva

BH pulang ke rumah. Di sana ia bertemu B dan MS—dua kawan dekat yang tak sanggup menahan geram melihat temannya terluka. Ketiganya bergerak mencari F. Di tengah jalan, mereka bertemu MH. Bertiga menjadi berempat. Amarah berkelindan menjadi satu.

F ditemukan. Tanpa banyak kata, penganiayaan terjadi. Parang dan amarah bekerja bersama. Luka mengoyak telapak tangan kanan, punggung leher, kepala, punggung, hingga lengan kanan F. Tubuhnya tak sanggup bertahan. Di tempat itu, nyawa F padam.

Setelah kejadian, ketiganya melarikan diri. Mereka bersembunyi di dalam hutan—tempat yang jauh, jalan yang sulit, seolah hendak melarikan diri dari hukum dan nurani.

Namun hutan bukan kubu yang abadi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu menyisir jejak, menyusuri medan berat. MH ditangkap di persembunyiannya di wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Sementara B dan MS ditemukan di hutan daerah Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Kini mereka berhadapan dengan pasal berat. MH dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. B dan MS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023—ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu. Proses hukum berjalan, meninggalkan duka dan pelajaran di Batu Bulan: bahwa satu luka kecil yang tidak dikelola, bisa menjadi sungai darah yang susah dibendung.

Berita Terkait

Dibackup Resmob Tanbu, Polsek Batulicin Amankan Tersangka Pencurian Motor Kurang dari 24 Jam
Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara
Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah
Di Bawah Langit Bhayangkara, DPRD Tanah Bumbu Angkat Piagam Untuk Penjaga Generasi
Bupati Andi Rudi Latif & Kapolres Tanah Bumbu Beri Penghargaan ke 3 Penyelam Jhonlin Grup di HUT Bhayangkara ke-80
Perang Melawan Narkoba, Polres Tanah Bumbu Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Tim Putri RAM Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Tekuk Bhayangkari Lewat Tie Break Dramatis 3-2
Kapten Timnas Voli Indonesia Rivan Nurmulki Akan Berlaga di Partai Puncak Final Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:14 WITA

Dibackup Resmob Tanbu, Polsek Batulicin Amankan Tersangka Pencurian Motor Kurang dari 24 Jam

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:06 WITA

Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:50 WITA

Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:51 WITA

Di Bawah Langit Bhayangkara, DPRD Tanah Bumbu Angkat Piagam Untuk Penjaga Generasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:08 WITA

Bupati Andi Rudi Latif & Kapolres Tanah Bumbu Beri Penghargaan ke 3 Penyelam Jhonlin Grup di HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WITA

Perang Melawan Narkoba, Polres Tanah Bumbu Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:23 WITA

Tim Putri RAM Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Tekuk Bhayangkari Lewat Tie Break Dramatis 3-2

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WITA

Kapten Timnas Voli Indonesia Rivan Nurmulki Akan Berlaga di Partai Puncak Final Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA