Batulicin,matarakyat.co.id – Demi menjaga serta melestarikan ekosistem ikan air laut dan tawar, Dinas Perikanan Tanah bumbu memasang plang illegal fishing di tiga titik rawan di kabupaten setempat.
“Papan himbauan yang kami pasang sumber dananya dari APBD, 1 daerah rawan illegal fishing, Daerah Aliran Sungai (DAS) Satui, Rawa daerah Danau Indah dan Kusan Tengah DAS Batulicin,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kabid Perikanan Tangkap Muhammad Riswan, Minggu (26/5/2024).

Dari pemasangan papan himbauan ini, kata Riswan diharapkan sebagai sumber informasi bagi masyarakat, baik itu masyarakat umum ataupun nelayan agar tidak menangkap ikan dengan cara yang ilegal.
Seperti menggunakan setrum, racun atau bahan B3 karena selain dapat membahayakan diri mereka sendiri juga bisa menyebabkan rusaknya sumberdaya ikan.
“Papan imbauan merupakan alat untuk sosialisasi kepada semua masyarakat bahwa menangkap ikan dengan cara ilegal adalah melanggar hukum dan bisa di pidanakan,” sambungnya.
Selain papan himbauan ini, dinas perikanan tanah bumbu juga akan memasang spanduk secara sporadis di beberapa titik yang dianggap rawan terhadap kegiatan illegal fishing secara bertahap.
Ia menjelaskan tindakan ini sebagai bentuk pencegahan. Selain dengan tindakan yang ia sebutkan di atas, pihaknya juga biasanya melakukan, sosialisasi di daerah-daerah yang dianggap rawan illegal fishing dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
“Selain itu juga melakukan patroli pada saat atau waktu tertentu yang biasanya rawan kegiatan
illegal fishing seperti pada musim kemarau,” tutupnya.(AA/MR01)